Mamuju – Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-UM.01.01-38 mengenai Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat , Robianto mengunjungi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat. (30/01/2023).
Didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, TI dan Kerjasama (Ahmad Herriansyah), dan Kepala Subbidang Pembimbingan dan Pengentasan Anak (Joko Ariwibowo). Dalam kunjungan tersebut Kadivpas Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat di sambut langsung oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat , Farid Amri, dan jajarannya.

Kegiatan koordinasi dengan Disnaker tersebut terkait pembentukan tanda daftar bengkel kerja Lapas menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah sebagian syarat dari pembentukan LSP ( Lembaga Sertifikasi Profesi ) yang akan dibentuk oleh Ditjen Pemasyarakatan. Selain itu juga mengenai tata cara proses pengajuan bisa dilihat di Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
“Pembentukan Tanda Daftar Bengkel Kerja menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LKP) sangat bermanfaat bagi warga binaan setelah bebas nanti dalam mendapatkan pekerjaan atau sebagai bukti terkait kompetensi keterampilan yang dimiliki ,”ujar Robi.
Menurut Robianto, apa yang dilakukannya sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan untuk terus membuka ruang kepada warga binaan untuk terus mengembangkan potensi.
“Untuk itu, hasil koordinasi dengan Disnaker ini dapat memberi manfaat kepada warga binaan untuk selanjutnya diimplementasikan kepada masyarakat ketika menjalani masa pidana” pungkas salah satu Pimti unit wilayah Menkumham, Yasonna itu
Merespon hal tersebut, Plt Disnaker Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa usulan ini tentu merupakan kebijakan yang baik untuk proses pembinaan yang ada di Lapas.
“Sehingga pembinaan warga binaan di Lapas dan Rutan di Sulbar sesuai dengan tujuan intitusi Kementerian Hukum dan HAM” tambahnya