Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Parlindungan Sebut Pendaftaran Perseroan Perorangan Banyak Manfaat Bagi UMK

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menyebut Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. sebab, menurutnya, UMK memberikan sumbangan signifikan khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.

“UMK juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian” ujar Parlindungan pada pelaksanaan sosialisasi layanan administrasi hukum perseroan perorangan yang dilaksanakan di Hotel Maleo Mamuju (31/1)

Kakanwil Parlindungan menilai, perseroan perorangan sebagai sarana kebangkitan UMK, sehingga dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun   2020   tentang   Cipta   Kerja sebagaimana telah diubah menjadi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan hukum dalam bentuk perseroan perorangan.

“Tak hanya itu, lahirnya perseroan perorangan sebagai salah satu solusi dari economic setbacks yang dihadapi indonesia dari dampak pandemi covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun, sehingga banyak pelaku usaha mengalami kesulitan dan terpaksa menutup usaha atau mengurangi jumlah pekerjanya” lanjut salah satu Kakanwil Unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu

Kakanwil juga mengatakan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pelaku UMK, maka peluang kemudahan berusaha ini harus didorong bersama-sama.

“Baik oleh Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan penggiat pemberdayaan UMK” sambungnya

Untuk itu, kata Kakanwil, Kemenkumham mengajak kolaborasi antar stake holder untuk bersama-sama menggaungkan dan memajukan UMK di Sulawesi Barat.

“Salah satunya melalui pendaftaran perseroan perorangan bagi UMK” katanya

Dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menyampaikan keuntungan dan kemudahan yang bisa diperoleh UMK dengan mendaftarkan perseroan perorangan,

“antara lain, pendiriannya mudah tidak perlu ke notoris dan dengan biaya yang murah, dilakukan secara elektronik/online dengan biaya resmi untuk pendapatan negara bukan pajak hanya Rp.50.000, mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM, dan  modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai rp5 miliar” jelasnya

Keuntungan dan kemudahan lain yang dapat diperoleh dengan mendaftar perseroan perorangan ini,  yaitu, dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena perseroan perorangan akan memiliki nomor pokok wajib pajak-nya sendiri.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *