Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan: Pendaftaran Merek Dapat Tingkatkan Perekonomian

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menyebut bawah Kekayaan Intelektual dilindungi oleh Negara apabila telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu disampaikan Parlindungan pada penyelenggaraan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual yang digelar di Hotel Nerly Pasangkayu. (8/2)

“Kekayaan Intelektual  (KI) tidak hanya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal suatu produk tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu suatu barang” ujar salah satu Kakanwil unit wilayah dibawah koordinasi Menkumham, Yasonna itu

Dalam kesempatannya itu, Parlindungan mengaku bahwa salah satu upaya meningkatkan kekayaan intelektual yang dilakukan jajarannya melalui pendaftaran merek.

“Karena, dengan meningkatkan permohonan pendaftaran merek oleh pelaku usaha di Sulawesi Barat dapat meningkatkan perekonomian daerah, tak terkecuali di Pasangkayu” lanjutnya

Untuk itu, untuk mewujudkan itu diperlukan kerjasama Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan semangat masyarakat Pasangkayu sehingga dapat memberikan dampak peningkatan ekonomi pelaku usaha mikro dan kecil di pasangkayu.

Sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi saat ini, para pelaku usaha UMKM harus pandai mengambil peluang bisnis dengan meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan brand (merek) dagang maupun jasa.

“Sehingga Diharapkan, melalui kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Kemenkumham Sulbar dapat mendorong hadirnya produk yang berkualitas dari brand-brand lokal pasangkayu yang mampu menguasai pasar di Sulawesi Barat, hingga nasional, maupun luar negeri” pungkasnya

Tentunya dengan brand yang telah terdaftar, juga akan mendorong konsumen nasional agar semakin bangga akan produk dalam negeri sehingga tertarik untuk membeli dan menggunakan produk indonesia yang pada akhirnya akan meningkatkan laju perekonomian nasional, memperbaiki daya beli masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja.

Dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menilai saat ini Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI telah membuat terobosan untuk meningkatkan ekonomi desa melalui program one village one brand (satu desa satu merek),

“Melalui program ini diharapkan produk lokal di desa dapat di brandding untuk memiliki satu nama merek kolektif yang dapat digunakan secara bersama yang nantinya lahir brand-brand identitas di Sulawesi Barat yang dapat mempromosikan daerah yang berujung pada peningkatan ekonomi masyarakat” lanjutnya

Hadir dalam penyelenggaraan Kegiatan itu, Bupati Pasangkayu, Sejumlah OPD Pemda Pasangkayu dan para Pelaku UMKM.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *