Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan: Tenun Ikat Sekomandi Kekayaan Intelektual yang Harus Dilindungi

- Jurnalis

Jumat, 3 Februari 2023 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama Pemerintah Daerah Mamuju menindaklanjuti proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi dari Mamuju dengan menggelar rapat di ruang Oemar Seno Adji Kanwil Kemenkumham Sulbar (3/2).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati saat rapat bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mamuju tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan rapat hari ini adalah tindaklanjut dari hasil pertemuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan dengan Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi beberapa waktu lalu.

“Ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kemenkumham Sulbar untuk melindungi Tenun Ikat Sekomandi” ujar salah satu Pimti Pratama Unit Wilayah dibawah Menkumham Yasonna Laoly.

“Untuk percepatan proses pencatatan KI Komunal Kabupaten Mamuju tersebut, perwakilan dari Kanwil dan Dinas Pariwisata akan melakukan konsultasi lanjutan dengan DJKI terkait proses kelengkapan dan substansi dokumen deskripsi” lanjut Rahendro.

Pada kesempatan rapat tersebut,  Rahendro Jati juga mendorong agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju melakukan inventarisasi kawasan karya cipta yang ada di Mamuju. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan ekonomi kreatif disuatu desa di Mamuju yang dapat didukung dengan penggunaan merek bersama (one village one brand).

Menanggapi hal itu, Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan segera melengkapi dokumen deskripsi IG Tenun Ikat Sekomandi bekerja sama pihak-pihak terkait. “Pihak Dinas akan mengusahakan agar kelengkapan data dukung tersebut selesai bulan Februari ini”  ujar Ariady Insan selaku kepala dinas.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa Tenun Ikat Sekomandi adalah aset intelektual komunal Mamuju yang harus dilindungi. Parlindungan meyakinkan bahwa jajarannya akan bekerja maksimal mengawal pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi. “Keberadaan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat harus dapat memberikan kontribusi positif bagi perlindungan KIK di wilayah Sulawesi Barat” pungkasnya.

Berita Terkait

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu
Badan Penghubung Sulbar Perkuat Kolaborasi Daerah di Rakornas FORKAPPSI 2026
Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Capaian TBC Sulbar Tertinggi Nasional, DKPPKB Perkuat GARATTA Menuju Eliminasi 2030
Dispoparekraf Sulbar Perkuat Data Ekraf Mamuju
RSUD Sulbar Raih Nilai Inovasi 97, MALABBI Jadi Unggulan Layanan Kesehatan
Visitasi KJSU KIA di RSUD Mateng, DKPPKB Sulbar Perkuat Layanan Rujukan
SDMK Puskesmas Mateng Lengkap, Masih Butuh 34 Nakes Baru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:02 WIB

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu

Senin, 15 Juni 2026 - 13:07 WIB

Badan Penghubung Sulbar Perkuat Kolaborasi Daerah di Rakornas FORKAPPSI 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:07 WIB

Capaian TBC Sulbar Tertinggi Nasional, DKPPKB Perkuat GARATTA Menuju Eliminasi 2030

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:04 WIB

Dispoparekraf Sulbar Perkuat Data Ekraf Mamuju

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polresta Mamuju Kawal 526 Jemaah Haji, Keselamatan Jadi Prioritas

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:52 WIB

Advertorial

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:02 WIB