Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan: Tenun Ikat Sekomandi Kekayaan Intelektual yang Harus Dilindungi

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama Pemerintah Daerah Mamuju menindaklanjuti proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi dari Mamuju dengan menggelar rapat di ruang Oemar Seno Adji Kanwil Kemenkumham Sulbar (3/2).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati saat rapat bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mamuju tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan rapat hari ini adalah tindaklanjut dari hasil pertemuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan dengan Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi beberapa waktu lalu.

“Ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kemenkumham Sulbar untuk melindungi Tenun Ikat Sekomandi” ujar salah satu Pimti Pratama Unit Wilayah dibawah Menkumham Yasonna Laoly.

“Untuk percepatan proses pencatatan KI Komunal Kabupaten Mamuju tersebut, perwakilan dari Kanwil dan Dinas Pariwisata akan melakukan konsultasi lanjutan dengan DJKI terkait proses kelengkapan dan substansi dokumen deskripsi” lanjut Rahendro.

Pada kesempatan rapat tersebut,  Rahendro Jati juga mendorong agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju melakukan inventarisasi kawasan karya cipta yang ada di Mamuju. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan ekonomi kreatif disuatu desa di Mamuju yang dapat didukung dengan penggunaan merek bersama (one village one brand).

Menanggapi hal itu, Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan segera melengkapi dokumen deskripsi IG Tenun Ikat Sekomandi bekerja sama pihak-pihak terkait. “Pihak Dinas akan mengusahakan agar kelengkapan data dukung tersebut selesai bulan Februari ini”  ujar Ariady Insan selaku kepala dinas.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa Tenun Ikat Sekomandi adalah aset intelektual komunal Mamuju yang harus dilindungi. Parlindungan meyakinkan bahwa jajarannya akan bekerja maksimal mengawal pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi. “Keberadaan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat harus dapat memberikan kontribusi positif bagi perlindungan KIK di wilayah Sulawesi Barat” pungkasnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *