Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri rapat penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (10/2/2023).
Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat kegiata ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan dihadiri oleh Perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Sub Bidang FPPHD (Arpan Rinaldy Tambilla Barre,S.H.), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar (Musniar Nasruddin,S.H.), (A.Fadhilah Yustisianty Umar,S.H.); dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ada beberapa poin yang disampaikan antara lain menentukan jadwal tahap per tahap kegiatan, penentuan waktu pelaksanaan Focus Group Discussion yang akan dilaksanakan di tiap bab Naskah Akademik.
Selanjutnya pengidentifikasian masalah yang akan dituangkan dalam Bab I Naskah Akademik, pembahasan masalah-masalah yang akan timbul dalam penentuan objek pajak dan retribusi yang akan ditarik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta pembahasan kendala teknis yang dihadapi oleh OPD di lapangan terkait penarikan pajak dan retribusi.