Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengaku komitmen akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Sulawesi Barat, tak terkecuali bagi Kabupaten Polewali Mandar. Hal tersebut disampaikan Kakanwil Parlindungan saat menerima kunjungan Pihak Pemkab Polman yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agusnia Hasan Sulur dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Abdul Jalal di Ruang Kakanwil, pada Selasa (14/2/2023).
Kakanwil yang didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati bersama Kepala Divisi Adminsitrasi, Pramoedji menyatakan siap mendukung peningkatan perekonomian di Polewali Mandar salah satunya melalui pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perorangan bagi UMKM.
“Hal ini menjadi kepedulian saya karena perekonomian di Polman mempunyai kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Barat,” ujar salah satu Kakanwil di Unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu
Kakanwil menambahkan bahwa dalam rangka mengkonkritkan kerjasama antara Kanwil Kumham Sulawesi Barat dengan Kabupaten Polewali Mandar, Kemenkumham Sulbar akan mengagendakan sejumlah kegiatan yang melibatkan Pemda Polman dan Bank Indonesia serta instansi vertikal terkait lainnya. Kakanwil berharap dengan adanya kunjungan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Staff Ahli Bupati tersebut, bisa mendorong dinas terkait untuk lebih responsive.
Tak hanya itu, pada kesempatan tersebut, Kakanwil meminta Pemda Polman bisa memfasilitasi penyediaan Rumah Singgah bagi WBP yang mendapatkan restoratif justice. Hal ini sejalan dengan Polman sebagai kabupaten layak anak. Ia juga menyatakan bahwa dari sisi keimigrasian, Kanwil Kumham juga siap mendukung operasional Pelabuhan Tanjung Silopo dengan penyediaan layanan Keimigrasian.
Sementara itu, Kadivyankumham Rahendro Jati menyampaikan bahwa selain UMKM, Kanwil akan siap bersinergi untuk perlindungan kekayaan intelektual komunal di Polman. “Berdasarkan data yang diberikan Pihak Pemda, setidaknya terdapat beberapa kekayaan komunal yang bisa didaftarkan sebagai bagian dari kekayaan intelektual, misalnya yang terkait dengan Ekspresi Budaya Tradisional yaitu saeyyang pattuduq, pakkacaping, pa’macca, melattigi/mapacci, dan passayang-sayang,” ujar Rahendro.