Iklan Google AdSense

Kasi Penkum: Kejari Mamuju Musnahkan Barang Bukti Pidum

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2020 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Kejaksaan Negeri Mamuju memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kamis 6 Februari 2029.

Iklan Bersponsor Google

Pemusnahan barang bukti yang di gelar di halaman Kantor Kejari Mamuju dihadiri langsung Polres Mamuju, BNN. Prov. Sulbar, Dinas Kesehatan Mamuju, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara serta Kodim 1418 Mamuju.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin, mengatakan, Bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut diawali dengan Laporan dari koordinator kegiatan yaitu ARIEF MULYA SUGIHARTO, SH. MH. yang merupakan Kasi. Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Mamuju kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Ranu Indra, SH.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan Guru Secara Restoratif Justice

“Setelah laporan, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang secara simbolis dilakukan oleh Kajari Mamuju dan para undangan secara bergantian,”ujarnya.

Baca Juga :  Polresta Mamuju Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Penularan HIV / AIDS

Untuk Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata Amiruddin, berupa narkotika jenis shabu dan alat hisapnya serta senjata tajam yang berasal dari 158 (seratus lima puluh delapan) perkara dan 129 (seratus dua puluh sembilan) diantaranya merupakan perkara tindak pidana narkotika.

“Barang bukti ini dari tahun 2017 sampai dengan 2019,”tutupnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar
‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR
‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Tiga Kunci Berantas Korupsi
Kompak, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Laksanakan Silaturrahmi Dengan Kajati
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
HUT RI ke-80 di Mamuju: Upacara Meriah, Sekolah Adiwiyata Raih Penghargaan, Veteran Dapat Bingkisan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:30 WIB

‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Tiga Kunci Berantas Korupsi

Berita Terbaru