Kejari Mamasa Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Tabulahan

MAMASA — Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mamasa Menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 yang Nilai Proyek berdasarkan kontrak sejumlah Rp. 5.440.132.227,89,-.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa Arjely Pongbanny, menjelaskan, Kasus posisi yaitu Pada bulan September 2019 tersangka YP menawarkan proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang kepada tersangka PT kemudian PT meminta tersangka I mencari perusahaan kemudian I meminjam CV. Fajar Makmur kemudian CV. Fajar Makmur mengikuti lelang Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dengan Nilai Penawaran Rp. 5.440.132.227,89,- kemudian tersangka I menghadiri Pembuktian Kualifikasi dan CV. Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang. Berdasarkan kontrak, pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dilaksanakan dalam 80 hari kalender 11 Oktober 2019 s/d 30 Desember 2019. Bahwa dalam Pelaksanaan pembangunan dikerjakan oleh tersangka I bersama dengan tersangka PT. 

Bahwa CV. Milana Consultant menjadi Konsultan Pengawas, yang diwakili oleh tersangka YP. Berdasarkan kontrak, pembayaran prestasi kerja dilakukan secara termin, yang didasarkan pada penghitungan berasama terhadap progress pekerjaan Pembayaran prestasi kerja:

1. Uang muka Rp. 709.937.252,-

2. Pekerjaan 75% Rp. 2.818.359.397,-

3. Pekerjaan 90% Rp. 779.546.217,-


Bahwa kemudian tersangka M selaku PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal 30 Desember 2019 yang Progres akhir pekerjaan dalam laporannya 90,037% sementara hasil perhitungan ahli teknis Bobot pekerjaan baru sebesar 78,71%

Setelah melalui peroses penyidikan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian kemudian pada hari ini bersdasarkan Surat Penetapan Tersangka, tim penyidik menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu PT (selaku pelaksana pekerjaan), I (selaku pelaksana pekerjaan), M (selaku PPK) dan YP (selaku Konsultan Pengawas). Berdasarkan hasil perhitungan BPKP perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11,-

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Setelah dinaikan status dari saksi sebagai tersangka kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Kemudian para tersangka dibawa dan dititip pada RUTAN POLRES Mamasa untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *