Kejari Mamasa Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Tabulahan

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMASA — Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mamasa Menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 yang Nilai Proyek berdasarkan kontrak sejumlah Rp. 5.440.132.227,89,-.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa Arjely Pongbanny, menjelaskan, Kasus posisi yaitu Pada bulan September 2019 tersangka YP menawarkan proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang kepada tersangka PT kemudian PT meminta tersangka I mencari perusahaan kemudian I meminjam CV. Fajar Makmur kemudian CV. Fajar Makmur mengikuti lelang Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dengan Nilai Penawaran Rp. 5.440.132.227,89,- kemudian tersangka I menghadiri Pembuktian Kualifikasi dan CV. Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang. Berdasarkan kontrak, pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dilaksanakan dalam 80 hari kalender 11 Oktober 2019 s/d 30 Desember 2019. Bahwa dalam Pelaksanaan pembangunan dikerjakan oleh tersangka I bersama dengan tersangka PT. 

Bahwa CV. Milana Consultant menjadi Konsultan Pengawas, yang diwakili oleh tersangka YP. Berdasarkan kontrak, pembayaran prestasi kerja dilakukan secara termin, yang didasarkan pada penghitungan berasama terhadap progress pekerjaan Pembayaran prestasi kerja:

1. Uang muka Rp. 709.937.252,-

2. Pekerjaan 75% Rp. 2.818.359.397,-

3. Pekerjaan 90% Rp. 779.546.217,-


Bahwa kemudian tersangka M selaku PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal 30 Desember 2019 yang Progres akhir pekerjaan dalam laporannya 90,037% sementara hasil perhitungan ahli teknis Bobot pekerjaan baru sebesar 78,71%

Setelah melalui peroses penyidikan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian kemudian pada hari ini bersdasarkan Surat Penetapan Tersangka, tim penyidik menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu PT (selaku pelaksana pekerjaan), I (selaku pelaksana pekerjaan), M (selaku PPK) dan YP (selaku Konsultan Pengawas). Berdasarkan hasil perhitungan BPKP perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11,-

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Setelah dinaikan status dari saksi sebagai tersangka kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Kemudian para tersangka dibawa dan dititip pada RUTAN POLRES Mamasa untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Berita Terkait

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Pohon Tumbang Timpa Dua Rumah di Mamasa, Jalur Poros Sempat Lumpuh
Kades Masoso Buka Suara, Bantah Ancam Wartawan Begini Klarifikasinya
Kades Masoso Mamasa Diduga Ancam Wartawan
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:52 WIB

Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:47 WIB

Pohon Tumbang Timpa Dua Rumah di Mamasa, Jalur Poros Sempat Lumpuh

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:43 WIB

Kades Masoso Buka Suara, Bantah Ancam Wartawan Begini Klarifikasinya

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

Kades Masoso Mamasa Diduga Ancam Wartawan

Berita Terbaru

Regional

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:22 WIB