Kemenkumham Sulbar Bahas NA Raperda Perlindungan Kelompok Rentan

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar membahas  2 Naskah Akademik (NA) Raperda di ruang rapat Baharuddin Lopa Kanwil, Rabu,(15/2/2023).

Dua NA tersebut adalah NA Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan NA Raperda Pengarusutamaan Gender.

Kadivyankum Kemenkumham Sulbar,  Rahendro Jati menyatakan bahwa NA menjadi dasar penting dalam penyusunan kedua Raperda yang bertujuan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan di Polewali Mandar tersebut.

Kemenkumham Sulbar yang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan menyepakati sejumlah poin terkait dasar hukum peraturan perundang-undangan yang dirujuk dalam penyusunan NA. Termasuk juga perlu ada perbaikan materi pada NA dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan Pelaksanaan pembahasan NA Raperda itu merupakan salah satu bentuk dukungan Kemenkumham Sulbar kepada Kabupaten Polman. “Jajaran Kemenkumham Sulbar

akan terus berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum di Polman karena hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” ujar salah satu Kakanwil dibawah pimpinan Menkumham, Yasonna itu

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran pemerintah Kabupaten Polman antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Polman.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *