Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (30/1/2023).
Kanwil Kemenkumhan yang hadir sebagai tim penyusun yaitu Fahriani (Perancang Pertama) memaparkan draft yang disusun, terkait Materi muatan BAB II sampai dengan BAB VI.

Selanjutnya Rusmini (Perancang Pertama) menyampaikan perbaikan Materi muatan BAB X dan XI serta Tata cara dan Prosedur yang dimuat dalam materi muatan menyesuaikan dengan SOP yang sudah dibuat sebelumnya, serta teknik penyusunan menyesuaikan dengan Lampiran II UU 12 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Selanjutnya diakhir rapat peserta rapat memutuskan akan diagendakan satu kali pertemuan lagi sekaligus finalisasi draft akhir.
Pelaksanaan rapat itu dipimpin, Kepala Dinas BKAD dan dihadiri oleh Staf Ahli Pemerintahan, Sekretaris BKAD, Kabid Aset, Kasubag Perundang-undangan Setda Kab. Mamuju dan Perancang PUU Setda Kab. Mamuju.
Sementara itu, di Tempat Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menilai kehadiran Jajarannya itu merupakan salah satu wujud komitmen dalam memberikan kontribusi positif dalam penyusunan produk hukum daerah.
Salah satu Kakanwil Unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu berharap agar sinergi dan kolaborasi antara pihaknya dengan oemerintah daerah terus terjalin baik, terutama dalam penyusunan produk hukum daerah.