Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, (1/2)
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Agustina yang dihadiri Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa selaku pemrakarsa, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Majene, Bagian Hukum Setda Majene, Kepala Sub Bidang FPPHD dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar

Adapun Poin-poin penting yang disepakati dalam rapat diantaranya Dalam rancangan perbup harus memuat materi muatan yang di delegasikan oleh Perda Kabupaten Majene tentang Pemilihan Kepala Desa.
Materi Muatan mengenai Ketentuan dan Mekanisme Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan perbup lain
Tak hanya itu disarankan untuk melakukan penyesuaian judul mengikuti perubahan materi muatan rancangan perbup.
Seiring perkembangan rapat, ditemukan beberapa pasal yang masih perlu penelaahan secara mendalam, hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bidang FPPHD, Arpan
“Oleh karena rancangan perbup ini akan di rapatkan kembali secara internal oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat dan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan disampaikan ke Bagian Hukum Majene dan Pemrakarsa” ucap Arpan
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyampaikan apresiasi kepada Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang terus memberikan kinerja terbaik membantu pemerintah daerah dalam Pengharmonisasian Produk Hukum daerah.
“Tetap Laksanakan tugas dengan baik, dan Berikan kontribusi dalam pembangunan di Sulawesi Barat, khususnya pembangunan di bidang Hukum” lanjut salah satu Kakanwil Unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu