Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Ranperda Perusahaan Umum Sebuku Energi Malaqbi

Mamuju, – Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar menggelar rapat  Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Sebuku Energi Malaqbi di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah, (1/2)

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang terus memberikan kinerja terbaik membantu pemerintah daerah dalam Pengharmonisasian

“Tetap Laksanakan tugas dengan baik, dan Berikan kontribusi dalam pembangunan di Sulawesi Barat, khususnya pembangunan di bidang Hukum” lanjut salah satu Kakanwil Unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu

Adapun Poin-poin penting yang disepakati dalam rapat diantaranya konsiderans tidak perlu memuat delegasi peraturan perundang-undangan, cukup memuat alasan perubahan peraturan daerah, pasal 54 yang mengatur pembagian participating interest ke kabupaten dihapus dan menambahkan materi muatan baru terait penggunaan laba dan materi muatan terkait pengaturan penghasilan pegawai BUMD.

Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Direktur Perusahaan Umum Sebuku Energi Malaqbi, Kepala Bidang Hukum,Kepala Sub Bidang FPPHD serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *