Iklan Google AdSense

Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Tiga Raperbup Kabupaten Mamasa

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamasa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Mamasa, Kamis (21/3/2024).

Iklan Bersponsor Google

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamasa dibuka oleh Abdul Samad (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa).

Ia menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Mamasa sangat mengapresiasi dan mengharapkan bantuan dari Kemenkumham dalam proses pengharmonisasian untuk rancangan peraturan bupati demi kesempurnaan rancangan produk hukum daerah yang dihasilkan di Kabupaten Mamasa.

Adapun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang akan dilakukan pengharmonisasian pada hari ini, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mamasa.

Baca Juga :  Deteksi Narkoba, Kemenkumham Sulbar Periksa Urine Pegawai Rutan Mamuju

Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 dikembalikan ke pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan berdasarkan saran dan kesimpulan rapat.

Baca Juga :  Assesor Rutan Mamuju Ikuti Pendampingan Dan Penguatan Oleh Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar

Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 telah mendapat kesepakatan dari seluruh peserta rapat dan telah dilakukan paraf selesai harmonisasi.

Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mamasa dikembalikan ke pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan berdasarkan saran dan kesimpulan rapat.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Hadiri Rakor TPID dan TP2DD, Inspektorat Siap Kawal Efektivitas Kebijakan Pengendalian Inflasi di Sulbar
Gadis Sulbar Bocor! Koperindag Kawal PUPR Percepat Renovasi Gedung Vital
BPKP Evaluasi Akses Perumahan Sulbar 2025, Perkimtan Siap Buka Data
Bapperida Sulbar Gaspol Ketahanan Pangan & Digitalisasi Keuangan Daerah
TB Mengancam, Sulbar Gencarkan Deteksi Kasus di Puskesmas Tampa Padang
GPM Serentak di Sulbar: Pemkab Kompak Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat
Wagub Hadiri Praharlah Sulbar ke-21: Momentum Refleksi dan Kolaborasi Membangun Daerah
BPBD Sulbar Gaungkan Sinergi Nasional, Yasir Fattah Tegaskan Mitigasi Bencana Jadi Prioritas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Hadiri Rakor TPID dan TP2DD, Inspektorat Siap Kawal Efektivitas Kebijakan Pengendalian Inflasi di Sulbar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:11 WIB

Gadis Sulbar Bocor! Koperindag Kawal PUPR Percepat Renovasi Gedung Vital

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:08 WIB

BPKP Evaluasi Akses Perumahan Sulbar 2025, Perkimtan Siap Buka Data

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:34 WIB

Bapperida Sulbar Gaspol Ketahanan Pangan & Digitalisasi Keuangan Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:31 WIB

TB Mengancam, Sulbar Gencarkan Deteksi Kasus di Puskesmas Tampa Padang

Berita Terbaru