Iklan Google AdSense

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, Hadiri Sosialisasi dan Public Hearing UU tentang Desa

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, menghadiri acara pembukaan sosialisasi dan public hearing mengenai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara ini diselenggarakan di Aula Ballroom Hotel D’Maleo, Mamuju, pada hari Senin, 6 Mei 2024.

Iklan Bersponsor Google

Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan dan mendiskusikan secara langsung perubahan terbaru dalam UU yang mengatur tentang pengelolaan dan kewenangan desa, yang mana penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan di tingkat desa hingga provinsi. Sosialisasi dan public hearing ini dihadiri oleh Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas berbagai pejabat Pemerintahan, Kepala Desa, para perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Provinsi Sulawesi barat. dari berbagai wilayah di Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Pj Ketua PKK Sulbar, Sofha Marwah Menggunting Pita Tanda Masuk Rumah Bantuan Pasca Bencana Banjir di Sondoang Mamuju

Dalam sambutannya, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai UU Desa yang baru agar dapat diimplementasikan dengan efektif. “Perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan memaksimalkan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak sangat kami harapkan,” ujar Suraidah.

Selain untuk sosialisasi, Forum ini juga sebagai tempat menampung aspirasi dari seluruh Kepala Desa dan perangkat desa sebagai masukan untuk penyusunan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga :  Timpora Gelar Operasi Gabungan di Mamasa, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Jaga Kamtib

Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengatakan kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing Undang undang nomor 3 tahun 2024 terkait Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

” juni nanti mulai dilakukan pembahasan PP, jadi aspirasi dari para kepala desa yang akan diimplementasikan. Seperti contoh adalah kepala desa yang akan habis masa tugasnya di Februari sehingga akan diperpanjang otomatis sehingga membutuhkan PP,” katanya. (Ars)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Sandeq Silumba 2025: 55 Perahu Adu Cepat di Laut Majene, Persaingan Kian Sengit!
Talkshow Inkubator Bisnis : Akselerasi UMKM Lokal Menuju Mamasa Mamase dan Sulbar Berdaya
UMKM Minyak Kelapa Majene Naik Kelas, Dapat Mesin Modern dari Unsulbar dan Pemprov Sulbar
Komisi II DPRD Sulbar Sidak Astra Grup, Harga Sawit dan HGU Jadi Sorotan
Disdukcapil Sulbar Dorong Peningkatan Efektivitas Pelayanan Administrasi Kependudukan
Dukung Gerakan Sulbar Mandarras, Pemprov Apresiasi Festival Literasi DPKD Pemkab Mamasa
Etape II Sandeq Silumba 2025 Makin Meriah, Wujudkan Perpaduan Budaya, Wisata, dan Gerak Ekonomi Masyarakat
Menuju RKPD 2027 : Pemprov Sulbar Mantapkan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah Lebih Terintegrasi dan Akuntabel
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Sandeq Silumba 2025: 55 Perahu Adu Cepat di Laut Majene, Persaingan Kian Sengit!

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:29 WIB

Talkshow Inkubator Bisnis : Akselerasi UMKM Lokal Menuju Mamasa Mamase dan Sulbar Berdaya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:26 WIB

UMKM Minyak Kelapa Majene Naik Kelas, Dapat Mesin Modern dari Unsulbar dan Pemprov Sulbar

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Sidak Astra Grup, Harga Sawit dan HGU Jadi Sorotan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Disdukcapil Sulbar Dorong Peningkatan Efektivitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru