Ketua FORMAL Subar Tolak Penerapan Asas Dominus Litis Pembaruan UU Hukum Pidana

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Rusdi Nurhadi, SE, Ketua Forum Masyarakat Intelektual (FORMAL) Prov. Sulbar dengan tegas menolak terhadap penerapan Asas Dominus Litis dalam pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Aktivis Muda itu menilai, penerapan Asas dominus litis ini, akan berpotensi melemahkan kepastian hukum dalam RKUHAP.

Rusdi Nurhadi mengungkapkan asas ini berpotensi melemahkan kepastian hukum dan menciptakan ketidakjelasan dalam sistem peradilan pidana.

“Revisi terhadap KUHAP ini harus berorientasi pada kepastian hukum, bukan justru membuka ruang multitafsir yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Wujudkan Visi Misi, Gubernur - Wagub Sulbar, Diskominfo Kebut Penanganan Area Blank Spot

Konsep Asas Dominus Litis ini memberikan kewenangan lebih besar kepada Jaksa dalam menentukan arah suatu perkara yang dapat berimplikasi pada subjektivitas yang tidak terkontrol dan menghambat efektivitas sistem peradilan,” kata Rusdi, Jumat (14/2/2025) dalam siaran persnya.

Dia menjelaskan, bahwa penegakan hukum di Indonesia membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas, bukan mekanisme baru yang justru memperumit penanganan perkara.

“Dengan penerapan Asas Dominus Litis, Jaksa memiliki kewenangan penuh yang berpotensi melemahkan peran Polri sebagai penyidik sehingga penyidik Polri bisa kehilangan independensinya dalam menangani perkara karena keputusan akhir berada di tangan Jaksa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Berkinerja Baik Sekwan DPRD Wajo Raih Penghargaan

Oleh karena itu, Ketua FORMAL Sulbar ini, jelas menolak penerapan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP dan meminta kepada para pembuat kebijakan untuk lebih memprioritaskan substansi yang menjamin keadilan substantif bagi masyarakat.

“Hukum harus menjadi alat yang memberikan kepastian dan keadilan bagi rakyat, bukan justru menciptakan ketidakpastian baru dalam sistem peradilan kita,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Mamuju dan Disperindag Mamuju Gelar Pengecekan Takaran Minyak Goreng di Pasar
Gubernur Sulbar Buka Puasa Bersama Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno, Bicara Ekonomi hingga Keamanan
Keamanan Mudik dan Lebaran, Gubernur SDK Harap Seluruh Stakeholder Siaga 24 Jam
Tinjau GPM di Kejati Sulbar, Ketua TP PKK Berbagi Berkah
Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Marano 2025
Wagub Sulbar Salim S Mengga Beri Bantuan Beras Jamaah Mesjid Nurul Ikhsan Lemo Susu
Wagub Sulbar Salim S Mengga , Buka Puasa Bersama di Mesjid Abadan Desa Lambanan , Tekankan Jaga Silaturrahmi
Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat Tingkatkan Kapasitas Layanan AHU
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:05 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju dan Disperindag Mamuju Gelar Pengecekan Takaran Minyak Goreng di Pasar

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:09 WIB

Gubernur Sulbar Buka Puasa Bersama Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno, Bicara Ekonomi hingga Keamanan

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:33 WIB

Keamanan Mudik dan Lebaran, Gubernur SDK Harap Seluruh Stakeholder Siaga 24 Jam

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:43 WIB

Tinjau GPM di Kejati Sulbar, Ketua TP PKK Berbagi Berkah

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:18 WIB

Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Marano 2025

Berita Terbaru

Kemenkumham

Pentingnya Sinergi dalam membumikan HAM di Sulawesi Barat.

Jumat, 21 Mar 2025 - 17:59 WIB

Kemenkumham Sulbar

Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar Dampingi Penyerahan Protokol

Jumat, 21 Mar 2025 - 17:55 WIB