Komitmen Kemenkumham Sulbar Berikan Layanan Terbaik Bagi Kesehatan warga Binaan

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong jajaran Lapas dan Rutan serta LPKA memilki klinik berizin (25/2).

“Hal ini sebagai wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada warga binaan dan anak didik” ujar salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela

Parlindungan menilai, untuk di Sulawesi Barat pemenuhan layanan kesehatan terus dilakukan jajarannya.

“Hak kesehatan harus terpenuhi dengan baik, karena warga binaan juga memilki hak untuk menerima layanan kesehatan, meskipun mereka saat ini sedang menjalani masa pidana” lanjutnya menanggapi pelaksanaan monitoring progres klinik berizin secara virtual yang diikuti jajarannya beberapa waktu lalu.

Seperti sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto mengaku, selain Lapas Polewali, seluruh Lapas/Rutan di wilayah Sulawesi Barat telah mendapatkan sertifikat Laik Higiene dan Izin Klinik dari Dinas Kesehatan setempat.

“Semua Lapas/Rutan di wilayah Sulbar telah mendapatkan Sertifikat Laik Higiene. Sedang untuk izin klinik juga sudah didapatkan oleh Rutan Pasangkayu dan Lapas Polewali. Dan untuk Lapas/rutan lainnya sudah dalam proses pemenuhan syarat dukung pemberian izin klinik tersebut,” sambungnya

Sementara itu, Kabid Yantah, Kesrehab, Lola Basan Baran dan Keamanan, Tubagus M. Chaidir menyebut bahwa dari target 3 (tiga) Klinik berizin, sudah terpenuhi 2 (dua) klinik, yaitu pada Lapas Polewali dan Rutan Pasangkayu.

“Sedang untuk izin klinik pada Rutan Majene telah dalam proses koordinasi pemenuhan data dukung,” ujarnya saat mengikuti saat mengikuti monitoring progres klinik berizin secara virtual beberapa waktu lalu bersama Pembinaan, Bimbingan dan TI, Herriansyah

Menurutnya, hal itu sejalan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Izin Klinik di Lapas,Rutan dan LPKA.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *