Mamuju, –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat menggelar Upacara Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) tahun 2024 kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat yang dipusatkan di Lapangan Depan Upacara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, (05/03).
Pengukuhan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Drs. Marasidin, Bc. IP, M.H. Turut serta sebagai peserta dan undangan pada kegiatan kali ini adalah jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta rombongan. Adapun yang dikukuhkan adalah perwakilan Pegawai dari Rutan Kelas IIB Mamuju.
Kakanwil dalam sambutannya mengatakan Satops Patnal Pas yng dibentuk atas dasar tata nilai “Tri Cakti Abhinaya” yang berarti Tiga Kekuatan Menuju Kesempurnaan dalam rangka terwujudnya kesempurnaan Pemasyarakatan melalui tiga prasyarat yakni, Integritas, Profesionalitas dan Sinergitas.
“Dengan Sumber daya yang cukup besar maka diharapkan dapat memberikan pelayanan keada masyarakat secara optimal dengan sngat pelayanan yang bersih dan melayani,” ucap Kakanwil.
Kakanwil menambahkan untuk berharap proses pembinaan dalam Lapas/Rutan berjalan lancar dan aman serta kondisif.
“Saya juga mengingatkan agar pengukuhan satuan ini tidak hanya seremonial saja, tetapi dapat dijadikan pedoman dan acuan untik meningkatkan kualitas kinerja kita, tuturnya.
Secara khusus, Kakanwil mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Rutan Mamuju.
“Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.