Laksanakan UMK Expo, Kakanwil Parlindungan: Kemenkumham Sulbar Ikut Berkontribusi Tingkatkan Perekonomian

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyelenggarakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diselenggarakan di Hotel Grand Maleo, Selasa (31/1/2023)

Kegiatan UMK Expo ini dirangkaikan dengan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tema tema “Perseroan Perorangan Sebagai Sarana Kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sulawesi Barat”.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan kegiatan Expo UMK ini merupakan salah satu sarana memotivasi para pelaku usaha di Sulawesi Barat untuk terus berinovasi mengembangkan usaha yang dimliki.

“UMK Expo ini diharapkan memberikan dampak terhadap perekonomian para pelaku usaha sehingga selanjutnya berdampak terhadap peningkatkan ekonomi di Sulawesi Barat” ujar Kakanwil salah satu Unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu

Parlindungan menilai, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus melaksanakan komitmen untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

Salah satunya Melalui penyelenggaraan kegiatan UMK Expo ini serta pemberian pemberian Layanan terbaik kepada masyarakat, yang terkait dengan para pelaku usaha, diantaranya pendafataran KI dan Pendaftaran perseroan perorangan

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat juga menyebut Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. sebab, menurutnya, UMK memberikan sumbangan signifikan khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.

“UMK juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian” ujarnya

Dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Divsi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menilai, perseroan perorangan sebagai sarana kebangkitan UMK, sehingga dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun   2020   tentang   Cipta   Kerja sebagaimana telah diubah menjadi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan hukum dalam bentuk perseroan perorangan.

“Tak hanya itu, lahirnya perseroan perorangan sebagai salah satu solusi dari economic setbacks yang dihadapi indonesia dari dampak pandemi covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun, sehingga banyak pelaku usaha mengalami kesulitan dan terpaksa menutup usaha atau mengurangi jumlah pekerjanya” lanjutnya

Ia juga mengatakan, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan bagi pelaku UMK, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi untuk bersama-sama memberikan peluang dalam membuka ruang kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *