MAJENE, RAKYATTA.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan embung senilai puluhan miliar rupiah yang tersebar di wilayah Sulawesi Barat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar). Senin 21 April 2025.
Laporan tersebut menjadi langkah tegas dalam menyoroti indikasi penyimpangan anggaran yang melibatkan salah satu balai teknis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sejumlah embung yang menjadi sorotan di antaranya adalah Embung Awo (Rp6 miliar), Embung Seppong (Rp5 miliar), Embung Manyamba (Rp3 miliar), Embung Podang (Rp3 miliar), Embung Puttada (Rp3 miliar), Embung Leppangan (Rp5 miliar), dan Embung Lembang di Kecamatan Somba (Rp5 miliar). Selain itu, terdapat pula proyek embung lain seperti Embung Sumakuyu, Pamboang, Mage, dan Pu’awang yang nilai anggarannya belum dipublikasikan namun diketahui dibiayai melalui APBN dan masuk dalam daftar proyek strategis nasional.
Menurut Andhika, salah satu aktivis antikorupsi dari LSM Merdeka Manakarra, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan banyak embung yang baru selesai dibangun kini telah mengalami kerusakan signifikan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik mark-up anggaran dan keterlibatan kontraktor yang tidak memiliki kompetensi.
“Ini jelas sangat disayangkan. Proyek embung seharusnya menjadi solusi untuk pertanian dan pengelolaan air bagi masyarakat, namun malah terkesan hanya menjadi ajang bancakan anggaran,” ujar Andhika dengan nada geram.
LSM Merdeka Manakarra berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk membuka secara transparan dugaan korupsi yang disebut telah merugikan negara dan masyarakat. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek embung yang diduga bermasalah.