Mendagri Intruksikan APIP Laporkan ke Penegak Hukum Jika Ditemukan Kepala Daerah Melanggar

JAKARTA, RAKYATTA.CO — Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengambil langkah tegas untuk bersih-bersih birokrasi pemerintahan daerah, kali ini ia menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) dapat diteruskan pada aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya diterangkan apabila ditemukan indikasi, ia meminta aparat pengawas intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan dalam waktu 30 hari kerja. Diterangkannya, hasil pemeriksaan APIP berupa tiga hal.

“APIP tak boleh takut, tak boleh ragu, tetapi wajib sampaikan secara lugas kepada KDH (Kepala Daerah. red) segala hasil pemeriksanaan yang dilakukan oleh APIP. Jika APIP berfungsi baik maka progam percepatan pembangunan daerah bisa dipercepat dan mengurangi resiko pidana kepada aparat Pemda dan KDH” tegas dia.

Diuraikan oleh Tito, pelanggaran itu, pertama, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. Terhadap kesalahan itu terangnya, dalam waktu paling lama 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi.

Kemudian, yang kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, paling lambat 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.

Terhadap hasil tersebut lanjut dia, wajib disampaikan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu lima hari kerja.

Kemudian yang ketiga, tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan ini, wajib disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.

“Hasil-hasil pemeriksaan Irjen dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian,” kata Tito.

Oleh karenanya, tak hanya soal sinkroninasi program Pemerintah Pusat dan Pemda, ia juga menekankan jajarannya di Kemendagri untuk mengevaluasi pembangunan daerah agar berorientasi hasil kemanfaatan untuk masyarakat.

“Periksa pelaksanaan pembangunan daerah apakah masih berorientasi proses atau orientasi hasil yang memberi manfaat kepada masyarakat. Periksa seluruh Perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah,” tegasnya.

Dengan latar belakang Tito sebagai mantan Kapolri yang memiliki jejaring langsung dengan aparat penegak hukum di seluruh daerah.

Sanksi tegas dan penegakan hukum dipastikan akan diberikan kepada aparatur Kemendagri dan aparatur Pemda yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangannya, mempersulit perijinan, menghambat investasi, dan lainnya.

“Oleh karena itu, kami himbau agar rekan-rekan aparatur Pemda sebagai bagian dari sistem pemerintahaan dalam negeri ini untuk segera menyesuaiakan dan mengubah kultur budaya feodal penguasa menjadi budaya melayani masyarakat, ini penting agar tak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *