Miliki Dana Fantastis, Aktivis Ini Sorot “Pungli” di Dua Sekolah di Polman

POLMAN — Aktivis Polewali Mandar Public Transparency (POLICY), melalui Koordinator kajian Hukum dan Advokasinya Aco Andi, SH, menyoroti sistem pendidikan di kabupaten Polman yang dinilai sarat dengan pungutan Liar alias Pungli.

“Miris, sekolah sepopuler SMAN 1 Polewali, SMAN 2 Polewali, SMKN 1 Polewali melakukan Pungutan Liar kepada para Peserta Didik (siswa). Dengan berbagai varian jumlah nominal, sekolah memungut biaya kepada siswa. SMAN 1 Polewali dengan jumlah nominal Rp.1.500.000 meminta kepada siswa per siswa baru, SMAN 2 Polewali dengan jumlah nominal Rp.1.325.000 per-siswa baru, SMKN 1 Polewali dengan jumlah nominal Rp.965.000 belum termasuk uang LKS dan Baju Olahraga,”ujarnya, kepada redaksi media rakyatta.co, Selasa 27 Agustus 2019.

Lebih jauh, Aktivis muda ini menjelaskan, Bayangkan ketika hasil pungutan SMAN 1 Polewali kepada siswa baru senilai Rp.1.500.000 dijumlahkan dengan jumlah siswa baru sebanyak 406 siswa yakni dengan hasil pemjumlahan Rp. 609.000.000 per-penerimaan tahun ajaran baru.

“Ketika hasil pungutan SMAN 2 Polewali kepada siswa baru senilai Rp. 1.325.000 dijumlah dengan 409 siswa baru yang dinyatakan diterima yakni senilai Rp. 541.925.000 per-penerimaan siswa tahun ajaran baru. Dan ketika SMKN 1 Polewali dengan jumlah pungutan Rp. 965.000 belum termasuk uang LKS dan baju olahraga dijumlahkan dengan jumlah siswa baru sebanyak 401 yakni berada pada angka nominal Rp. 386.965.000 per-penerimaan siswa tahun ajaran baru,”ucapnya.

Masih kata dia, Belum lagi pungutan lain dengan berdalih Uang Komite (SPP) sejumlah Rp. 600.000 per/12 bulan atau Rp. 50.000 perbulan dikalikan 1.182 siswa kesemua rombongan belajar SMAN 1 Polewali sebanyak yakni dengan hasil Rp. 59.100.000 dikalikan 12 bulan senilai Rp. 709.200.000.

“Untuk SMAN 2 Polewali pungutan Uang Komite sebesar Rp.420.000 per/12 bulan atau Rp. 35.000 per/bulan x 1049 jumlah kesemua rombongan belajar siswa = Rp. 36.715.000 x 12 bulan = Rp. 440.580.000.
Dan untuk SMKN 1 Polewali dengan nilai pungutan liar dengan dalih Uang Komite Rp. 420.000 per/12 bulan atau Rp. 35.000 per/bulan x 1082 jumlah kesemua rombongan belajar siswa = Rp. 37.870.000 x 12 bulan = Rp. 454.440.000,”ungkapnya

“Dan hal ini berlangsung secara terus-menerus tanpa kita sadari dan tanpa transparansi pihak sekolah kepada orang tua/ wali siswa. Lalu kemudian uang sebanyak itu diperuntukkan untuk apa oleh pihak sekolah?,” Sambungnya.

Masih lanjut dia, Hal ini jelas telah melanggar ketentuan Permendikbud dan Peraturan Pemerintah. Dan bagaimana jika uang pungutan sekolah dari Uang Komite dan biaya peserta didik baru diakumulasikan tentu akan bernilai Uang Komite Rp. 709.200.000 + Biaya Peserta didik baru Rp. 609.000.000 = Rp. 1. 399. 200. 000 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan dua ratus ribu rupiah) hanya untuk SMAN 1 Polewali.

“SMAN 2 Polewali Uang Komite Rp. 541.925.000 + Biaya Peserta Didik Baru Rp. 440.580.000 = Rp. 982.505.000 (Sembilan ratus delapan puluh dua lima ratus lima ribu juta rupiah),”kata dia

Sementara, kata dia untuk sekolah SMKN 1 Polewali Uang Komite Rp. 386.965.000 + Biaya Peserta Didik Baru Rp. 454.440.000 = Rp. 841.405.000 (Delapan ratus empat puluh satu empat ratus lima ribu juta rupiah). Bayangkan, dana sefantastis itu tidak mungkin akan habis hanya untuk membiayai guru Honorer yang hanya berjumlah 16 orang untuk SMKN 1 Polewali, 21 orang untuk SMAN 1 Polewali dan 11 orang guru honorer untuk SMAN 2 Polewali, padahal pada situs bos.kemdikbud SMAN 1 Polewali-SMAN 2 Polewali-SMKN 1 Polewali masuk dalam daftar penerima dana bos yang pada klasifikasi alokasi peruntukkan dana bos salah satunya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pembayaran Guru Honor dan Pembelian Buku.

“Hal ini jelas meruntuhkan argumentasi pihak sekolah yakni pembiayaan guru honorer dan untuk pembelian bahan ajar dan secara jelas melanggar ketetuan perundang-undangan pada Pasal 181 huruf (a) PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa “Pendidik dan tenaga kependidikan baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, prlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan,”jelasnya.

Ia menambahkan, Kemudian secara tegas pula dalam Pasal 10 atay (2) PERMENDIKBUD no. 75 Tahun 2016 menyebutkan ”penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan” Selanjutnya pada pasal 12 huruf 9b) bahwa “Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang : melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali”.

“Hal ini harus di tindak tegas oleh pihak Penegak Hukum (Tipikor) dan meminta kepada Kepala Dinas Provinsi Bapak Arifuddin harus mundur dari jabatan karena dinilai tidak becus mengawasi Satuan Pendidikan Formal SMA/SMK dan dinilai ada keterlibatan bagi-bagi kue antara Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat yang secara kasat mata terjadi proses pembiaran pelanggaran sekolah melakukan Pungutan Liar,”tutupnya.

Editor: Udin

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Assalamualaikum…
    Maaf sebelumnya, lebih baik photonya diberikan keterangan.
    Photonya juga harus direlevankan dengan isi berita.
    Dan juga kutipan langsung dari narasumber silahkan diperjelas. Terdapat beberapa kutipan langsung tidak diberikan petikan.
    Terima kasih.