Mudah Menjadi Alat Kepentingan Politik dan Ekonomi, Ketua MUI Mamuju Menilai Asas Dominus Litis Tidak Efektif

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mamujui,  KH.Namru Asdar, menilai penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak efektid. Menurutnya, asas ini berpotensi besar menghancurkan sistem peradilan yang adil dan berimbang, serta membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan di tangan segelintir pihak.

“Asas dominus litis dalam RKUHAP ini sangat berbahaya! Kalau ini disahkan, hukum kita bisa semakin jauh dari keadilan. Kejaksaan akan memiliki kewenangan absolut, tanpa ada keseimbangan dengan kepolisian dan pengadilan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam maupun dalam sistem hukum demokratis!” tegas KH. Namru Asdar, (Sabtu, 15/2).

Baca Juga :  Bimtek Enumerator Penilaian Kepatuhan, Ombudsman Sulbar Hadirkan BPS

KH. Namru Asdar menjelaskan bahwa dalam konsep dominus litis, Jaksa bisa menentukan kelanjutan perkara sejak penyelidikan hingga penuntutan. Hal ini, katanya, berpotensi menutup ruang bagi transparansi dan pengawasan dari pihak lain.

“Kita bicara soal keseimbangan hukum. Kalau jaksa diberi kewenangan penuh, siapa yang akan mengawasi mereka? Kepolisian akan kehilangan peran dalam penyidikan, hakim kehilangan independensi dalam menilai perkara, dan masyarakat akan semakin sulit mencari keadilan!” cetusnya.

Baca Juga :  Lewat Duduk Bacarita Kamtibmas, Kapolres MBD Bahas Soal Covid-19 Hingga Pilkada Damai

Ia menyoroti kemungkinan penyalahgunaan kewenangan jika RKUHAP dengan asas dominus litis disahkan tanpa mekanisme kontrol yang ketat.

“⁠Jika aturan ini diterapkan tanpa pengawasan ketat, hukum bisa dengan mudah menjadi alat kepentingan politik dan ekonomi.” ujarnya.

KH. Namru Asdar  meminta DPR RI untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RKUHAP yang mengandung asas dominus litis. Ia menegaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang berpihak pada keadilan rakyat, bukan sekadar memberikan kewenangan lebih kepada satu institusi.

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Mamuju dan Disperindag Mamuju Gelar Pengecekan Takaran Minyak Goreng di Pasar
Gubernur Sulbar Buka Puasa Bersama Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno, Bicara Ekonomi hingga Keamanan
Keamanan Mudik dan Lebaran, Gubernur SDK Harap Seluruh Stakeholder Siaga 24 Jam
Tinjau GPM di Kejati Sulbar, Ketua TP PKK Berbagi Berkah
Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Marano 2025
Wagub Sulbar Salim S Mengga Beri Bantuan Beras Jamaah Mesjid Nurul Ikhsan Lemo Susu
Wagub Sulbar Salim S Mengga , Buka Puasa Bersama di Mesjid Abadan Desa Lambanan , Tekankan Jaga Silaturrahmi
Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat Tingkatkan Kapasitas Layanan AHU
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:05 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju dan Disperindag Mamuju Gelar Pengecekan Takaran Minyak Goreng di Pasar

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:09 WIB

Gubernur Sulbar Buka Puasa Bersama Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno, Bicara Ekonomi hingga Keamanan

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:33 WIB

Keamanan Mudik dan Lebaran, Gubernur SDK Harap Seluruh Stakeholder Siaga 24 Jam

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:43 WIB

Tinjau GPM di Kejati Sulbar, Ketua TP PKK Berbagi Berkah

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:18 WIB

Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Marano 2025

Berita Terbaru

Kemenkumham

Pentingnya Sinergi dalam membumikan HAM di Sulawesi Barat.

Jumat, 21 Mar 2025 - 17:59 WIB

Kemenkumham Sulbar

Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar Dampingi Penyerahan Protokol

Jumat, 21 Mar 2025 - 17:55 WIB