Nongkrong di Cafe, Pria Ini Diringkus Karena Sabu

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2020 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju Utara — Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara Kembali Meringkus Seorang Pengunjung disalah Satu Cafe di Kel.Pasangkayu Pasangkayu karena kedapatan membawa barang yang diduga kuat adalah Narkotika Jenis Shabu

Pelaku Berinisial R (23) Warga Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Provinsi Sulbar ini diringkus berkata adanya laporan polisi Lp / 06 /I/ 2020/SPKT RES MATRA, tanggal 22 Januari 2020 tentang penyalahgunaan narkotika Jenis Shabu

Saat diamankan, disaksikan oleh Muh.Said selaku Kepala Lingkungan dan Dirman (Nelayan) dimana tersangka ditangkap pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekira pukul 03.30 wita di Cafe F di Jalan Tanjung.

Kasat Resnarkoba Iptu Ronald, menjelaskan, Tersangka sendiri ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Cafe F sering terjadi penyalahgunaan Narkotika sehingga Anggota Sat Res Narkoba Polres Mamuju Utara menuju ke tkp di Tanjung Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu tepatnya di cafe F.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam Cafe F serta Halaman belakang Cafe Fortun dan menemukan 1 (satu) sachet/paket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka,” Kata dia

Masih kata, doa, Atas kejadian tersebut Selanjutnya tersangak beserta barang bukti 1(satu) sachet /paket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan selanjutnya dibawa kekantor Polres Mamuju Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk Tersangka R Als.A akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancanan Hukuman 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun Penjara,”Jelas Kasat Resnarkoba Iptu Ronald

Berita Terkait

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Pria Ditemukan Tewas di Sungai Kuma, Polsek Sarudu Gerak Cepat ke TKP
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Bahaya Medsos

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:51 WIB