Nongkrong di Cafe, Pria Ini Diringkus Karena Sabu

Mamuju Utara — Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara Kembali Meringkus Seorang Pengunjung disalah Satu Cafe di Kel.Pasangkayu Pasangkayu karena kedapatan membawa barang yang diduga kuat adalah Narkotika Jenis Shabu

Pelaku Berinisial R (23) Warga Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Provinsi Sulbar ini diringkus berkata adanya laporan polisi Lp / 06 /I/ 2020/SPKT RES MATRA, tanggal 22 Januari 2020 tentang penyalahgunaan narkotika Jenis Shabu

Saat diamankan, disaksikan oleh Muh.Said selaku Kepala Lingkungan dan Dirman (Nelayan) dimana tersangka ditangkap pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekira pukul 03.30 wita di Cafe F di Jalan Tanjung.

Kasat Resnarkoba Iptu Ronald, menjelaskan, Tersangka sendiri ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Cafe F sering terjadi penyalahgunaan Narkotika sehingga Anggota Sat Res Narkoba Polres Mamuju Utara menuju ke tkp di Tanjung Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu tepatnya di cafe F.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam Cafe F serta Halaman belakang Cafe Fortun dan menemukan 1 (satu) sachet/paket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka,” Kata dia

Masih kata, doa, Atas kejadian tersebut Selanjutnya tersangak beserta barang bukti 1(satu) sachet /paket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan selanjutnya dibawa kekantor Polres Mamuju Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk Tersangka R Als.A akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancanan Hukuman 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun Penjara,”Jelas Kasat Resnarkoba Iptu Ronald

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *