P21, BNNK Polman Limpahkan Berkas IRT “Sabu” Ke Kejaksaan

POLMAN — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polman resmi melimphkan berkas perkara atas kepemilikan narkotika jenis Sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di kabupaten Polman.

Kepala BNNK Kabupaten Polman Syabri Syam, mengatakan, setelah berkas dinyataka P21, tim penyidik pada BNNK kabupaten Polman telah merampungkan dan menyerahkan tersangka dan barang Bukti atas nama tersangka Rosma Bin Sakka ke jaksa penuntut umum.

“Tim sendiri di pimpin langsung Iptu Sigit Nugroho, S.Sos. (Kasi Berantas), didampingi Bripka Syaifuddin Syam, SH., MH. (Penyidik BNNK Polman) dan Nurchalis SH. Selaku Staf Seksi Berantas,”ujar Syabri Syam. Sabtu 14 September 2019.

Masih kata Syabri Syam, penyerahan tersangka sendiri yang diketahu beralamat di Alamat Dusun Bonra, Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kab. Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan Bp.2/06.b/IX/2019/BNNK-POLMAN, Tanggal 12 September 2019.

“Untuk tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” tutup Syabri Syam.

Editor: Fathir

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *