Sengkang – Kabar soal pemutusan kontrak kerja untuk pembangunan pasar Tempe Kabupaten Wajo yang hingga saat ini masih molor dan belum adanya kejelasan kembali soal lanjutan atau kontrak kerja yang baru untuk pelaksanaan pembangunanya.
Iklan Bersponsor Google
Pihak Diskoperindagkop dan UKM Kabupaten Wajo mengakui kalau hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab instansinya dan bukan merupakan wewenangnya.
Haji Ambo Mai Kadis Diskoperindagkop dan UKM Wajo didampingi Kepala Bidang (Kabid) Diskoperindagkop dan UKM Wajo, H Yunus yang ditemui dikantornya tak menampik hal tersebut dan mengatakan kalau persoalan pemutusan atau soal MOU kontrak kerja untuk pembangunan pasar Tempe ini bukan kewenangan kami dan bukan kami yang tentukan atau dilakukan di instansi kami, namun itu merupakan kewenangan dari pihak balai prasarana permukiman wilayah provinsi Sulsel yang melakukan lelang dan kontrak.
Diskoperindagkop dan UKM Wajo hanya sebatas penyedia lahanya saja dan nantinya melalui penyerahan hibah ke Pemkab Wajo kalau pekerjaan pasar ini selesai atau telah rampung dan siap untuk difungsikan dan diserahkan ke Pemkab Wajo untuk dikelola.
Terkait soal pemutusan kontrak sebelumnya dan akan dilakukan lelang ulang itu benar karena ada sesuatu hal atau persyaratan yang harus dipenuhi pelaksana atau rekanan.”Untuk soal lelang ulang itu kewenangan pihak Provinsi Sulsel dalam hal ini balai prasarana di Makassar kami hanya sebatas penyedia lahan dan soal kontrak atau MOU itu kami tidak tahu menahu urusanya”.Ucapnya saat ditemui awak media dikantornya.
Sementara pihak DPRD Wajo yang dimintai tanggapan perihal hal tersebut belum ingin terlalu jauh memberikan komentar.
“Sementara baru akan melakukan pembahasan dan gabungan komisi antara Komisi ll dan Komisi lll DPRD serta dengan semua unsur pimpinan DPRD untuk tindak lanjut soal Pasar Tempe saat ini,” kata Ketua Komisi lll DPRD Wajo Taqwa Gaffar.
Seperti diketahui sebelumnya rencana pemasangan tiang pancang pembangunan Pasar Tempe, Kabupaten Wajo menelan anggaran sekitar Rp 56 milliar dari anggaran APBN pusat tahun 2020 lalu dan merupakan pekerjaan multiyear dimana sebelumnya lakukan PT Delima Agung Utama selaku pihak rekanan pemenang tender menargetkan, diakhir Desember proyek multiyears tersebut rampung sedikitnya 10 persen dan 7 bulan ke depan ditargetkan sudah rampung 100 persen.
Direktur Utama PT Delima Agung Utama Drajat Winanjar mengatakan, setelah proses pembongkaran bangunan Pasar Tempe dilakukan pasca terbakar pada Agustus 2019 lalu, proses pemasangan tiang pancang akan segera dilakukan. Namun hingga saat ini setelah pemutusan kontrak dan akan dilakukan lelang ulang belum ada kejelasan akan hal tersebut diatas karena merupakan kewenangan atas pihak balai prasarana Provinsi Sulsel.
Sedangkan pihak balai prasarana wilayah permukiman Sulawesi Selatan hingga berita ini diturunkan belum berhasil untuk mendapatkan klarifikasi terkait hal tersebut diatas.
Iklan Google AdSense