Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menyebut Pemerintah saat ini terus berupaya memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Menurut Parlindungan, hal itu sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah diubah menjadi Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Untuk itu, salah satu wujud komitmen Pemerintah itu dapat dirasakan masyarakat melalui program pendaftaran perseroan perorangan” ujar Parlindungan di sela-sela Pelaksanaan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan yang dilaksanakan di Hotel Maleo Mamuju (31/1)
Melalui pendaftaran perseroan perorangan, pelaku UMK dapat memilki usaha berbadan hukum hanya dengan Rp. 50 Ribu.
Salah satu manfaatnya, kata Ia, jika telah memilki usaha berbadan hukum yaitu, kemudahan dalam pemberian modal usaha dari perbankan.
Kemudahan lain yaitu :
1. Pendiriannya mudah tidak perlu ke Notaris;
2. mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi;
3. Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai Rp. 5 miliar.
4. Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena perseroan perorangan akan memiliki nomor pokok wajib pajak-nya sendiri.
5. Dapat membuat rekening bank atas nama perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya.
6. Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan
7. mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Divsi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jari menilai kemudahan berusaha merupakan harapan Pemerintah untuk terus diberikan ke Masyarakat
Sehingga, Pimti Unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu
Menilai, dengan adanya kemudahan berusaha melalui pendaftaran perseroan perorangan ini, pihaknya akan terus membangun kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang selama ini telah terjalin baik ,untuk bersama-sama mendorong masyarakat, melakukan pendaftaran badan hukum ini.
Sementara itu, saat membuka Pelaksanaan sosialisasi perseroan perorangan, Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat yang terus berkontribusi pembangunan hukum dan ekonomi di Sulawesi Barat, salah satunya melalui pemajuan usaha mikro dan kecil.
“Kita semua sepakat dan menyakini bahwa sektor usaha kecil dan menengah di indonesia memiliki peran dan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, sehingga UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ujar Akmal Malik
Melaui pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif menjadi prioritas pemerintah provinsi untuk dilaksanakan kepada UMKM. Oleh karenanya Akmal itu saya mendukung program kemudahan berusaha melalui perseroan perorangan yang dilaksanakan Kemenkumham Sulbar
Untuk itu, kemudahan mendapatkan status badan hukum bagi UMKM milik perseorangan merupakan terobosan dari undang-undang cipta kerja yang akan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Akmal juga menghimbau, pelaku UMKM di Sulawesi Barat agar memanfaatkan Layanan perseroan perorangan dengan tujuan untuk memajukan usaha yang dimiliki
Tak hanya itu, Akmal juga menyebut akan mendorong jajaran dinas terkait untuk mengadakan hal yang sama, yaitu menghimpun pelaku UMKM untuk melaksanakan pendaftaran perseroan perorangan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kemenkumham Sulbar.