Iklan Google AdSense

Penyidikan Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Polman Miliki Kontrak Kerja

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2019 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Peningkatan jalan Kabupatan di Desa Bulo Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat yang sudah ada sebelum perkejaan dimulai, oleh Dinas PU Kab Polewali Mandar merupakan program perrecanaan yang telah mendapatkan persetujuan oleh DPRD kab. Polewali mandar.

Iklan Bersponsor Google

Penyidik PPNS Gakkum KemenhutLHK masih perlu mendalami dan lebih mencermati kasus tersebut dengan tidak terburu buru melakukan penetapan status sitaan milik perusahaan CV.AU yang memiliki Kontrak kerja dengan Dinas PU Kab. Polewali mandar.

Berkaitan dengan persangkaan Pasal 50 Ayat (3) huruf e “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 12 huruf e UU No. 18 Thn 2013 ttg Pencegahan dan Penindakan perusakan hutan.

Penerapan pasal diatas memiliki unsur menebangan pohon, memanen dan memungut hasil hutan berupa kayu tanpa hak atau izin, yang tentunya sangat berbeda dalam hal peningkatan jalan kabupaten yang sebelumnya memang sudah ada, jadi menurut hemat penulis unsur pasal tersebut diatas kurang pas dan masih perlunya pendalaman menyangkut pembangunan jalan yang merupakan pembangunan strategis suatu kewilayahan di daerah

Baca Juga :  Quick Respon, Polresta Mamuju Lansung Amankan Para Pemuda Yang Terlibat Tawuran Saat Tarwih Belansung

Dalam hal pemerintah daerah yang sudah lebih dahulu menganggarkan dalam program peningkatan jalan kabupaten maka hal tersebut perlu di lakukan kolaborasi antar instansi terkait kawasan peningkatan jalan kabupaten tersebut yang merupakan kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT). Jadi yang di butuhkan kesepahaman menyangkut pemanfaatan lahan hutan produksi terbatas.

Hutan Produksi Terbatas tersebut hanya boleh diekploitasi dengan tebang pilih, peruntukannya pun hanya untuk memproduksi kayu dalam skala yang kecil. HPT sendiri kebanyakan berada didaerah pegunungan dengan kemiringan yang tidak memungkinkan melakukan produksi kayu secara besar apalagi penebangan tersebut, di maksudkan untuk peningkatan pembangunan jalan kabupaten bukan untuk menjual atau mengolah kayu yang berada dalam ruas jalan yang dibangun.

Mencermati penindakan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Lahan Hutan Lindung ( GAKKUM-) kemenhutLHK prov. Sulawesi Barat, terhadap pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan yang terletak di kec. BULO, domain penyidikannya tentunya pada izin atau hak pemanfaatan hutan produksi terbatas (NORMATIFE JUSTICE) oleh dinas PU pemerintah kabupaten polewali mandar yang telah memberikan kontrak kerja kepada CV. AU.

Sebaiknya pula Balai Gakkum-KemenhutLHK lebih intens melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengumpulkan bukti permulaan, dalam hal ini dipertanyakan apakah dinas PU Kab. Polman yang merencanakan program peningkatan pembangunan jalan yang berada di kawasan hutan produksi terbatas sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan?,

Baca Juga :  Dirreskrimsus Polda Sulbar Prof. Saprodin Pimpin Langsung Penggerebekan Oli Ilegal di Gudang Pupuk Wonomulyo

Hemat penulis sangat dimungkinkan untuk bisa dilakukan. Sebab hal tersebut telah diatur dalam peraturan Mentri P-50 tahun 2016 tentang Pedoman Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Kalau sudah diberi ruang untuk pembangunan infrastruktur melalui P-50 tahun 2016, itu boleh. Tapi izinnya pinjam pakai.

Pertanyaan berikutnya, dan apakah perlu adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (Ippkh) jikalau status jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten? Tentunya mengacu pada izin sebelumnya yang pernah ada, karena pembangunan jalan tersebut sudah ada sebelumnya tinggal Dinas PU Kab. Polman mengecek kembali dokumen yang pernah ada.

Sehingga upaya hukum Praperadilan yang dapat dilakukan oleh Dinas PU kabupaten polewali Mandar atau pihak lain yang merasa di rugikan atas penindakan hukum yang di lakukan oleh balai gakkum- KemenhutLHK kemenhut prov. Sulbar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai celah hukum atas upaya hukum yang telah dilakukan oleh gakkum kemenhutLHK.

Penulis: Redaksi Rakyatta.co

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Dinsos Polman Pulangkan Ibu dan Balita ke Kalimantan Timur dengan Dukungan Relawan dan BAZNAS
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Babinsa dan Warga Desa Pallis Gotong Royong Bersihkan Drainase
Aksi Cepat Pemerintah Kecamatan Anreapi Tangani Kasus Malnutrisi Balita di Duampanua
Tragis! Kebakaran di Polman Tewaskan Remaja 15 Tahun, Tiga Kios Ludes
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:04 WIB

Dinsos Polman Pulangkan Ibu dan Balita ke Kalimantan Timur dengan Dukungan Relawan dan BAZNAS

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Babinsa dan Warga Desa Pallis Gotong Royong Bersihkan Drainase

Berita Terbaru