JAKARTA – Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD menuai gelombang penolakan keras dari elemen masyarakat sipil. Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena menghapus hak pilih rakyat yang telah dijalankan secara langsung sejak 2005.
Iklan Bersponsor Google
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Aco Hatta Kainang, S.H., menegaskan bahwa pencabutan hak memilih kepala daerah merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Penghapusan hak pilih warga negara dalam Pilkada langsung adalah pelanggaran HAM serius. Hak ini telah melekat dan digunakan rakyat pada Pilkada 2005, 2010, 2015, 2016 hingga 2024. Tidak bisa serta-merta dicabut,” tegas Aco dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Aliansi menilai, kebijakan Pilkada melalui DPRD juga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 43 ayat (1), serta UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin hak sipil dan politik warga negara, termasuk right to vote.
Lebih jauh, Aco menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UUD 1945 yang memberikan kewenangan konstitusional kepada DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, pemberian legitimasi tersebut justru membuka ruang pelanggaran HAM dan penyimpangan prinsip ketatanegaraan.
“Kami memahami adanya konsep open legal policy dalam pembentukan undang-undang. Namun, nalar kebijakan itu harus tetap konstitusional dan berlandaskan hak asasi manusia, bukan justru merampas hak rakyat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi secara tegas menyatakan sikap:
Mengingatkan Pemerintah, DPR RI, dan partai politik pendukung Pilkada melalui DPRD agar tidak mencabut hak pilih warga negara karena berpotensi melanggar HAM.
Meminta Komnas HAM RI menegakkan prinsip free, fair, periodic, and genuine elections dalam pelaksanaan hak asasi memilih.
Menyatakan akan segera mengajukan pengaduan resmi ke Komnas HAM RI terkait potensi pelanggaran HAM akibat penghilangan dan penghapusan hak pilih rakyat.
Aliansi menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari hak publik untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan peringatan demi menjaga ketertiban bernegara serta memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai konstitusi.
“Ini bukan sekadar wacana politik, tapi menyangkut hak dasar rakyat. Demokrasi tidak boleh direduksi oleh kepentingan elit,” pungkas Aco.
Iklan Google AdSense










