Polres “Metro” Mamuju Amankan Satwa Jenis Burung Rangkong Yang Dilindungi

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2019 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Jajaran Satuan Satreskrim Polres “Metro” Mamuju melalui unit tipiter yang dipimpin Ipda Markus Panjaitan S.tr.k, mengamankan satwa yang dilindungi jenis burung rangkong, Kamis 19 September 2019.

“Satwa yang dilindungi jenis burung rangkong dari hasil lidik dari informasi adanya dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati berdasarkan pasal 40 ayat 4 junto pasal 21 ayat 1 dan 2 serta pasal 33 ayat 3 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah.

Syamsuriansyah, menyebutkan, adapu ditemukannya satwa yang di lindungi ini diketahu dari pemiliknya yakni Mulis (36), pekerjaan Buru Lepas, yang beralamat di Dusun biru-biru Desa Beru Beru Kecamatan kalukku Kabupaten Mamuju menjelaskan bahwa benar si pemilik (muhlis -red) memelihara Burung along jenis rangkong. Dimana dari pengakuan sipemilik burung rangkong ini didapatkan di Dusun Rani, Desa kabuloang, Kecamatan kalukku, Kabupaten Mamuju.

“Satwa tersebut ditemukan pada bulan april sekitar pukul 9 Wita pada saat ia mencari kayu bakar di hutan. Dan keterangam si oemilik juga tidak pernah memelihara atau memperjualbelikan burung rangkong selain burung yang saat ini ia pelihara. Bahwa dirinya tidak mengetahui jika burung yang selama ini ia pelihara adalah burung jenis rangkong yang dilindungi oleh pemerintah,” kata Syamsuriansyah.

Syamsuriansyah, menambahkan, dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki izin dari pemerintah yang berwenang untuk memelihara burung jenis rangkong yang dilindungi. Maka pihak penyidik polres “Metro” Mamuju melakukan penyitaan burung tersebut kepada penyidik Polres Mamuju untuk selanjutnya diproses dengan hukum yang berlaku

“Saat ini burung jenis Rangkong tersebut telah kami serahkan kepada pihak terkait dalam hal ini kementerian lingkungan hidup dan yang diterima oleh kepala Resort KSDA Mamuju Untuk diamankan,” tutup Syamsuriansyah.

Editor: Fathir

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB