Polres “Metro” Mamuju Amankan Satwa Jenis Burung Rangkong Yang Dilindungi

MAMUJU — Jajaran Satuan Satreskrim Polres “Metro” Mamuju melalui unit tipiter yang dipimpin Ipda Markus Panjaitan S.tr.k, mengamankan satwa yang dilindungi jenis burung rangkong, Kamis 19 September 2019.

“Satwa yang dilindungi jenis burung rangkong dari hasil lidik dari informasi adanya dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati berdasarkan pasal 40 ayat 4 junto pasal 21 ayat 1 dan 2 serta pasal 33 ayat 3 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah.

Syamsuriansyah, menyebutkan, adapu ditemukannya satwa yang di lindungi ini diketahu dari pemiliknya yakni Mulis (36), pekerjaan Buru Lepas, yang beralamat di Dusun biru-biru Desa Beru Beru Kecamatan kalukku Kabupaten Mamuju menjelaskan bahwa benar si pemilik (muhlis -red) memelihara Burung along jenis rangkong. Dimana dari pengakuan sipemilik burung rangkong ini didapatkan di Dusun Rani, Desa kabuloang, Kecamatan kalukku, Kabupaten Mamuju.

“Satwa tersebut ditemukan pada bulan april sekitar pukul 9 Wita pada saat ia mencari kayu bakar di hutan. Dan keterangam si oemilik juga tidak pernah memelihara atau memperjualbelikan burung rangkong selain burung yang saat ini ia pelihara. Bahwa dirinya tidak mengetahui jika burung yang selama ini ia pelihara adalah burung jenis rangkong yang dilindungi oleh pemerintah,” kata Syamsuriansyah.

Syamsuriansyah, menambahkan, dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki izin dari pemerintah yang berwenang untuk memelihara burung jenis rangkong yang dilindungi. Maka pihak penyidik polres “Metro” Mamuju melakukan penyitaan burung tersebut kepada penyidik Polres Mamuju untuk selanjutnya diproses dengan hukum yang berlaku

“Saat ini burung jenis Rangkong tersebut telah kami serahkan kepada pihak terkait dalam hal ini kementerian lingkungan hidup dan yang diterima oleh kepala Resort KSDA Mamuju Untuk diamankan,” tutup Syamsuriansyah.

Editor: Fathir

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *