Polsek Sarudu Polres Mamuju Utara Amankan Pelaku Curanmor

PASANGKAYU– Kepolisian Sektor Sarudu Polres Mamuju Utara berhasil menangkap terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di Wilayah Hukum Polsek Sarudu kemudian ditangkap di Kabupaten Majene. Rabu Malam. (25/09/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp / 39 / IX / 2019 / Sek.Sarudu tanggal 23 September 2019 tentang pencurian kendaraan bermotor dengan Pelapor Mansyur dan diketahui pelaku berdasarkan hasil penyelidikan adalah Faisal (16 th).

Pelaku ditangkap oleh Personil Polsek Sarudu Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sarudu Polres Mamuju Utara bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku
An.FAISAL yang beralamat kel.Baruga kec.Bangae kab.Majene.

Kapolsek Sarudu Akp Yohanis SH, mengatakan, Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarudu Ipda Arifin bersama Personil Polsek Sarudu dan di Back Up oleh Tim Jatanras Polres Majene terhadap pelaku yang diduga telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor di dusun Funju Desa Dapurang Kab.Pasangkayu.

“Menurut Keterangan Tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian kendaraan bermotor pada hari Senin tangga 23 September 2019, sekitar pukul 14.00 wita di dusun Funju desa benggaulu kec. Dapurang Kab.Pasangkayu,” ujarnya. Kamis 26 September 2019.

Adapun kronologis saat pelaku mengambil motor curiannya adalah awalnya pelaku sedang menunggu mobil untuk pulang ke rumahnya di kab.majene,kemudian pelaku melihat sepeda motor terparkir di bawa kolom rumah korban dan melihat kunci motor berada di lubang kontak kunci kemudian pelaku membuka sadel/jok dan menemukan 1 lembar stnk motor dalam sadel tersebut. Selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi terparkirnya motor dan di bawah ke kabupaten Majene.

“Setelah pelaku membawa motor hasil curiannya ke Kab.Majene selanjutnya plat motor tersebut dibuka untuk mengelabui Pihak yang berwajib dan pelaku menyampaikan kepada teman-tenannya bahwa ini adalah sepeda motor baru. Sementara Dari tangan pelaku, Polsek Sarudu Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type M3
1 Lembar STNK sepeda Motor Merk Yamaha Type M3. Sedangkan terhadap tersangka akan kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara,”tutup Kapolsek Sarudu Akp Yohanis SH.

Laporan: Jun

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *