MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga memastikan akan melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Junda Maulana, saat diwawancarai pada Kamis, 5 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa meski hingga saat ini petunjuk teknis resmi terkait jam kerja Ramadan belum diterbitkan oleh pemerintah pusat, Pemprov Sulbar tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Petunjuk resminya memang belum ada, tetapi kita pasti akan melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan,” ujar Junda Maulana.
Menurutnya, pola penyesuaian jam kerja ASN saat Ramadan di Sulbar selama ini berjalan dengan baik dan relatif tidak menimbulkan kendala berarti, baik bagi ASN maupun masyarakat penerima layanan. Karena itu, skema yang diterapkan nantinya tidak akan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Junda menjelaskan, pada hari kerja biasa ASN umumnya masuk kantor pukul 08.00 WITA. Waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 WITA dan kembali melanjutkan aktivitas kerja pada pukul 13.00 WITA. Sementara untuk jam pulang, biasanya ASN menyelesaikan tugas sekitar pukul 16.00 hingga 16.30 WITA.
“Untuk hari Jumat, jam kerja biasanya sedikit lebih panjang. Kemungkinan sampai sekitar pukul 17.00 WITA, menyesuaikan dengan waktu ibadah salat Jumat,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyesuaian jam kerja tersebut bukan berarti mengurangi jam pelayanan atau menurunkan kinerja ASN. Justru sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dengan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya, kita menyesuaikan jam kerja agar ASN tetap bisa menjalankan ibadah dengan baik, namun pelayanan publik harus tetap optimal dan tidak boleh terganggu,” tegas Junda Maulana.
Lebih lanjut, Junda menyampaikan bahwa Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga menaruh perhatian serius terhadap disiplin dan profesionalisme ASN, terutama selama bulan Ramadan. Seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk tetap menjaga ritme kerja, etos pelayanan, serta kedisiplinan waktu.
Ia juga mengingatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan pengawasan internal secara maksimal, sehingga penyesuaian jam kerja tidak disalahartikan sebagai kelonggaran yang berdampak pada menurunnya kualitas layanan.
“Kita ingin suasana Ramadan membawa semangat positif. ASN tetap disiplin, masyarakat tetap terlayani dengan baik, dan roda pemerintahan berjalan normal,” tambahnya.
Pemprov Sulbar, kata Junda, akan segera menetapkan secara resmi penyesuaian jam kerja ASN setelah adanya surat edaran atau petunjuk dari pemerintah pusat. Setelah itu, kebijakan tersebut akan segera disosialisasikan kepada seluruh OPD, instansi, dan unit kerja di lingkungan Pemprov Sulbar.
Dengan penyesuaian jam kerja ini, Pemprov Sulbar berharap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 2026 dapat berjalan khusyuk, sementara pelayanan publik tetap responsif, efektif, dan profesional demi kepentingan masyarakat Sulawesi Barat.










