MAMASA, RAKYATTA.CO — Alokasi penyertaan modal untuk 98 BUMDes yang sudah memenuhi syarat mendapatkan penyertaan modal dari Dana Desa di Kabupaten Mamasa nampak relatif kecil, baru sekitar Rp 10 Miliar dari sekira Rp 260 Miliar DD dalam 2 Tahun Anggaran terakhir yakni TA 2018 dan TA 2019.
Besaran penyertaan modal ke BUMDes ini diungkap oleh Kadis PMD Yahya, MH.,saat memimpin apel pagi Pemda Mamasa (18/11). Menurutnya, dari 168 Desa di Kabupaten Mamasa terdapat 116 Desa yang sudah mendirikan BUMDes namun yang bersyarat mendapatkan penyertaan modal baru 98 BUMDes atau jika dirata-rata setiap BUMDes baru sekitar Rp 100 Juta. Tambahnya, BUMDes yang bersyarat mendapat penyertaan modal sesuai ketentuan UU adalah BUMDes yang sudah berjalan satu tahun.
Lanjut Yahya, Desa yang tidak memiliki BUMDes memang tidak ada sanksi tetapi BUMDes bisa berbentuk Holding atau usaha bersama dari dua atau lebih desa, “Untuk mendirikan BUMDes, boleh beberapa desa bergabung membentuk badan usaha” terang Yahya.
Yahya berharap, BUMDes di Mamasa diharapkan dapat dikelola secara profesional dan dapat berjalan dengan baik sehingga bisa menjadi sumber PADes dan ketika dana desa tidak dikucurkan lagi dari pusat, BUMDes sudah bisa mandiri dan eksis.
Seperti diketahui, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desa. Pembentukan BUMDes telah diatur dalam Peraturan Kemendesa No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha yang semua atau sebagian besar modalnyaa dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa .
Sebenarnya bentuk kelembagaan ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa.
Langkah yang dilakukan pemerintah untuk memajukan perekonomian yang ada di perdesaan sudah sejak lama dijalankan melalui berbagai program.
Tapi usaha tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan karena angka kemiskinan masih menguasai di desa dibandingkan di kota. Sekitar 2/3 bagian kemiskinan didominasi oleh desa.
Kesenjangan antar desa dan kota ini disebabkan oleh salah satunya oleh tidak merataannya pembangunan. Sayangnya manfaat dari pembangunan hanya di rasakan oleh kelompok lapisan tertentu, yang terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi semakin terasa.
Ada empat tujuan utama di dirikan nya badan usaha milik desa, yakni memajukan perekonomian desa, memajukan pendapatan asli desa, memajukan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi perdesaan.
Pendirian dan pengelolaan badan usaha milik desa adalah untuk upaya dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable.
Sebab itu lah diperlukan usaha yang cukup serius supaya dapat Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara efesien, efektif, professional dan juga mandiri.
Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang berkerja diperdesaan, Badan Usaha Milik Desa harus mempunyai pembeda dengan lembaga ekonomi lain nya.
Hal ini agar keberadaaan dan kemampuan Badan Usaha Milik Desa bisa mempersembahkan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. (Leo/MdB)