Iklan Google AdSense

Reskrim Polres Mamuju Utara Back Up Polsek Pasangkayu Ringkus Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2019 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO – Setelah melakukan penyelidikan selama 2 minggu akhirnya Unit Reskrim polsek pasangkayu yang diback Up oleh Tim Jatanras Polres Mamuju Utara berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa Hand Phone dan Kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dijalan Trans Sulawesi Desa Tampaure Kab.Pasangkayu.Minggu Dini Hari (24/11-2019).

Iklan Bersponsor Google

Pelaku Curanmor yang ditangkap adalah ROBY RAFLI Alias ROBI, 29 th, Dusun Renggeang Desa Renggeang Kec. Limboro Kabupaten Polewali, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor :LP / 81 / XI / 2019 / Polsek Pasangkayu tanggal 04 November 2019 terkait dugaan tindak pidana pencurian yang telah mengambil Hp dan kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh Pr.Nurdiana, Amd, Keb.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Mamuju Utara Ringkus Bandar Sabu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Saat dilakukan penangkapan, Pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan bagi personil gabungan meringkusnya.Selanjutnya pelaku dibawah kepolsek Pasangkayu.

Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut seorang diri pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2019 pukul 03.00 wita di Kost Korban Jalan Andi Pelang Kel.Pasangkayu Kec.Pasangkayu Kab.Pasangkayu dengan cara pelaku masuk ke dalam kost korban melalui pintu belakang kemudian mengambil hp dan kunci motor selanjutnya membawa motor korban.

Menurut kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman SH saat ditemui di ruang kerjanya bahwa ” pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaaran bermotor tersebut seorang diri dengan cara pelaku masuk ke dalam kost korban dengan merusak pintu belakang kemudian mengambil hp dan kunci motor selanjutnya membawa motor korban dan dijual

Baca Juga :  Selamat LBH Citra Jistitia Sulbar Raih Sertifikat Akreditasi B Pemberian Bantuan Hukum

“Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone Merk Xiomi Type Redmi 5 Plus Warna Hitam. Untuk pelaku sendiri kami sangka dengan pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Pelaku kini kami telah amankan di Polsek Pasangkayu guna penyidikan lebih lanjut,”Tuturnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tingkatkan Silaturahmi dan Komunikasi, Kapolresta Mamuju Hadiri Silaturahim Akbar Kerabat Maradika Mamuju
Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul
Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025
Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju
Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas
Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang
Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai
Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:31 WIB

Tingkatkan Silaturahmi dan Komunikasi, Kapolresta Mamuju Hadiri Silaturahim Akbar Kerabat Maradika Mamuju

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas

Berita Terbaru