Restorative Justice, Jaksa Kejari Mamasa Hentikan Perkara Penganiayaan Demi Damai Sosial

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Langkah berani dan humanis diambil Kejaksaan Negeri Mamasa. Dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (23/05/2025), Kejari Mamasa resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Muhammad Irsad alias Irsad terhadap korban Abdul Kadir alias Papa Nian. Keputusan ini didasarkan pada mekanisme Restorative Justice sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

Kepala Kejari Mamasa, Musa, menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dalam mediasi yang difasilitasi secara resmi oleh jaksa. Konflik yang bermula dari sengketa penebangan kayu di Desa Salumaka, Kecamatan Mambi itu sempat memanas hingga berujung pemukulan. Namun, pendekatan keadilan restoratif berhasil membuka jalan damai.

Visum RSUD Mamasa menunjukkan korban mengalami luka lecet dan memar, namun kondisi korban kini stabil. Proses RJ disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, termasuk keluarga korban yang menyatakan penerimaan terhadap perdamaian tersebut.

“Restorative justice tidak hanya memberi keadilan bagi pelaku dan korban, namun juga memulihkan harmoni sosial,” tegas Musa.

Dukungan penuh juga diberikan oleh Kejati Sulbar dan JAM Pidum dalam ekspose daring yang mengawal keputusan ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny, menegaskan bahwa RJ tidak diterapkan sembarangan, melainkan melalui proses asesmen ketat.

Langkah ini menjadi catatan penting penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan di Bumi Kondosapata. Damai itu nyata—dan kini dimulai dari Mamasa.

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru