Restorative Justice, Jaksa Kejari Mamasa Hentikan Perkara Penganiayaan Demi Damai Sosial

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Langkah berani dan humanis diambil Kejaksaan Negeri Mamasa. Dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (23/05/2025), Kejari Mamasa resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Muhammad Irsad alias Irsad terhadap korban Abdul Kadir alias Papa Nian. Keputusan ini didasarkan pada mekanisme Restorative Justice sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

Kepala Kejari Mamasa, Musa, menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dalam mediasi yang difasilitasi secara resmi oleh jaksa. Konflik yang bermula dari sengketa penebangan kayu di Desa Salumaka, Kecamatan Mambi itu sempat memanas hingga berujung pemukulan. Namun, pendekatan keadilan restoratif berhasil membuka jalan damai.

Visum RSUD Mamasa menunjukkan korban mengalami luka lecet dan memar, namun kondisi korban kini stabil. Proses RJ disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, termasuk keluarga korban yang menyatakan penerimaan terhadap perdamaian tersebut.

“Restorative justice tidak hanya memberi keadilan bagi pelaku dan korban, namun juga memulihkan harmoni sosial,” tegas Musa.

Dukungan penuh juga diberikan oleh Kejati Sulbar dan JAM Pidum dalam ekspose daring yang mengawal keputusan ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny, menegaskan bahwa RJ tidak diterapkan sembarangan, melainkan melalui proses asesmen ketat.

Langkah ini menjadi catatan penting penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan di Bumi Kondosapata. Damai itu nyata—dan kini dimulai dari Mamasa.

Berita Terkait

Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:52 WIB

Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:58 WIB

Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Berita Terbaru