Sampaikan Program Kapolresta Mamuju, Kapolsek Urban Mamuju Ajak Warga Cegah Karhutla

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2019 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Dengan menggelar Mioro Siola Di Mesjid Al-Muttaqin Maksum Dai Dusun Bambu, Tadui Mamuju, Kapolsek Urban Mamuju AKP Suhartono, mengajak serta menghimbau warga untuk dapat mencegah Karhutla Serta Mengajak Berdoa dan Dukung Satgas Karhutla Kabupaten Mamuju Cegah dan Tangani Bahaya Karhutla. Sabtu, 21 September 2019.

Dihubungi usai kegiatannya, Kapolsek Urban Mamuju AKP Suhartono mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu Program Kapolresta Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan, untuk bisa bersama-sama mendukungan Satgas Karhutla Kabupaten Mamuju dengan menghimbau dan mengajak Cegah Karhutla Kepada Jemaah Sholat Dhuhur di Masjid Al-Muttaqien Maksum Dai, Dusun Bambu, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju.

“Selain kita mengajak untuk senantiasa mendirikan sholat sebagai tiang agama dan sholat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Mari sebagai manusia menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesamanya serta tolong menolong dalam hal kebaikan dan taqwa serta jangan tolong menolong dalam perbuatan keji dan mungkar. Mengajak Imam Masjid dan Pengurus Takmir Masjid untuk merencanakan dan melaksanakan Sholat Istisqo untuk mohon hujan kepada Allah Swt,”Ujarnya.

Dirinya menambahkan, sosialisasi ini terus dilakukan Mengingat situasi cuaca musim kemarau dan sempat terjadi kebakaran di Desa Bambu, Mamuju dan beberapa tempat lain di wilayah Indonesia dihimbau agar peduli dan turut menjaga untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak bakar sampah dan atau kebun serta matikan kompor selesai digunakan agar tidak memicu kebakaran.

“Pada kesempatan ini pula mari kita saling mendoakan dan menjaga silaturahim sesama warga agar hidup rukun dan tentram semoga wilayah Kecamatan Mamuju dan Kabupaten Mamuju situasi aman dan kondusif,”ucapnya.

Tak lupa dirinya juga berpesan, bagi masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan aktivitas pemkaran hutan dan lahan untuk kepentingan apapun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kami ingatkan bagi masyarakat, jika terbukti melakukan pembakaran maka ancaman Pidana 15 tahun Penjara dan Denda 15 Milyar Rupiah,” Jelasnya.

Editor: Udin

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB