Sat Narkoba Polres Matra Ringkus Pelaku Sabu di Lokasi PT Letawa

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Satuan Sat Narkoba Polres Mamuju Utara, Polda Sulawesi Barat kembali berhasil mengamankan pelaku sabu sebanyak 7 sachet, alat Bom sabu dan sejumalh barang buktinya.

Penangkapan tersangka sendiri terjadi tepanya di kawasan Afdeling AlFa Kawasan PT.Letawa, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu.

Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara, Iptu Ronald, mengatakan, penangkapan tersangka S (36) sendiri terjadi tepatnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019, pukul 17.00 Wita atau menjelang masuknya pengantin tahun 2020 kemarin.

“Penangkapan terhadap pelaku, dimama sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan dari penyelidikan petugas berhasil menciduk pelaku S (36 th), Afdeling Alfa Pt.Letawa dengan barang buktinya,”kata Iptu Ronald.

Selanjutnya, kata Iptu Ronald, dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7(tujuh ) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Selain 7 sachet berisikan sabu, di TKP juga di temukan 3 Pirex kaca, 2 Unit Timbangan elektrik, 1 set alat Bong, 1 (satu) sachet plastik yang berisikan beberapa sachet plastik kosong Dan 1(satu) korek gas, serta 1(satu) unit handphone Samsung A20,”jelas Ronald

“Untuk tersangka, kami akan jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara,”Tambah Iptu Ronald.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *