MATENG – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, terus menggenjot pemerintah daerah di enam kabupaten untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang disorot tajam adalah pajak rokok, yang selama ini dinilai masih rawan kebocoran akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan komitmen serius dengan secara konsisten melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Sulbar.
Setelah sebelumnya menggencarkan sosialisasi di Kabupaten Pasangkayu dan Majene, Satpol PP Pemprov Sulbar kembali bergerak menyasar pelaku usaha di wilayah Tobadak dan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (03/02/2026).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan, mengemukakan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan menggandeng Satpol PP kabupaten setempat sebagai bentuk sinergi penegakan aturan daerah.
“Melalui sosialisasi ini, kami memberikan pemahaman langsung kepada para pelaku usaha tentang bagaimana mengenali ciri-ciri rokok ilegal, termasuk penjelasan mengenai sanksi bagi pihak yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi,” ungkap Dermawan.
Tak hanya itu, para pelaku usaha juga diberikan pemahaman tentang pentingnya pajak rokok sebagai salah satu sumber PAD, yang hasilnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Dermawan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal yang terjadi secara masif sangat merugikan daerah. Menurutnya, kebocoran PAD dari sektor ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kita sedang berupaya menggenjot penerimaan PAD dengan menggali sektor-sektor yang selama ini terjadi kebocoran. Bahkan di salah satu toko tadi kami menemukan pelaku usaha yang masih menjual rokok ilegal, dan itu langsung kami berikan edukasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, stop rokok ilegal bukan sekadar slogan, melainkan sebuah gerakan bersama yang harus dipahami dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
“Rokok ilegal ini sangat merugikan. Karena itu, kami menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” lanjut Dermawan.
Lebih jauh, Dermawan mengungkapkan bahwa ke depan pihaknya akan menggandeng Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan penindakan, termasuk penyitaan dan pemberian sanksi hukum.
“Ancamannya sangat jelas. Peredaran rokok ilegal merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini kami mengedepankan sosialisasi dan edukasi, sebelum nantinya Bea dan Cukai melakukan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, kesadaran pelaku usaha dan masyarakat semakin meningkat sehingga tidak ada lagi rokok ilegal yang diperjualbelikan di Sulbar.
“Jika penerimaan PAD meningkat, tentu dampaknya akan sangat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sulbar, Aksan Amrullah, yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, menegaskan bahwa regulasi terkait pajak rokok telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sudah sangat jelas aturannya. Kami sebagai penegak perda memiliki tanggung jawab memastikan perda ini berjalan sesuai dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk meningkatkan penerimaan pajak rokok dan retribusi daerah lainnya,” tegas Aksan.
Dengan langkah tegas dan terukur ini, Pemprov Sulbar menegaskan komitmennya memerangi rokok ilegal sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD.










