Satu Lagi Warga Maponu Terciduk Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara.

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu — Seorang warga dusun povala desa maponu kec.sarjo terciduk sat resnarkoba polres mamuju utara polda sulbar karena kedapatan menyimpan dan atau memiliki barang terlarang yang diduga adalah narkoba jenis shabu jumat siang 07 januari 2020 pukul 15.00 wita dalam rumahnya di dusun povala desa maponu.

Sat Resnarkoba sebelum melakukan penggeledahan terlebih dahulu melakukan pengintaian beberapa hari terhadap target namun belum dirasa pas, hinggga pada hari jumat tgl 07 februari 2020 sekira pukul 15.00 wita tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Ronald memperkenalkan diri terlebih dahulu dan melakukan penggeledahan dalam rumah A,24 th dan mendapatkan dalam rumah target pembungkus rokok yang berisi barang terlarang dan diduga narkotika jenis sabu Sebanyak 7 bungkus.

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K,S.I.K,M.H saat ditemui diruangannya pada Rabu Siang 12 Pebruari 2020 mengatakan bahwa ” Tersangka A kami bisa ungkap berkat Informasi dari masyarakat bahwa di bengkel yang terletak di dusun Povala desa maponu sering terjadi transaksi narkoba kemudian kami melakukan pemantauan beberapa hari dan melakukan penggeledahan dalam rumah tersangka A yang bersebelahan dengan bengkel yang sering ditempati transaksi.

“Saat Penggeledahan dirumah tersangka A, kami menyita barang bukti sebanyak 7 bungkus sachet yang terdiri dari 4 bungkus sedang dan 3 bungkus kecil.Untuk Tersangka A kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”Tuturnya.

Berita Terkait

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
Respons Cepat Aduan Masyarakat, Dishub dan DLH Pasangkayu Evakuasi Mobil Terlantar yang Diduga Picu Kecelakaan
URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:31 WIB

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Dishub dan DLH Pasangkayu Evakuasi Mobil Terlantar yang Diduga Picu Kecelakaan

Berita Terbaru

Hallo Polisi

URC Polres Majene Sasar 3C dan Kriminalitas Jalanan

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:56 WIB