Iklan Google AdSense

Satu Lagi Warga Maponu Terciduk Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara.

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu — Seorang warga dusun povala desa maponu kec.sarjo terciduk sat resnarkoba polres mamuju utara polda sulbar karena kedapatan menyimpan dan atau memiliki barang terlarang yang diduga adalah narkoba jenis shabu jumat siang 07 januari 2020 pukul 15.00 wita dalam rumahnya di dusun povala desa maponu.

Iklan Bersponsor Google

Sat Resnarkoba sebelum melakukan penggeledahan terlebih dahulu melakukan pengintaian beberapa hari terhadap target namun belum dirasa pas, hinggga pada hari jumat tgl 07 februari 2020 sekira pukul 15.00 wita tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Ronald memperkenalkan diri terlebih dahulu dan melakukan penggeledahan dalam rumah A,24 th dan mendapatkan dalam rumah target pembungkus rokok yang berisi barang terlarang dan diduga narkotika jenis sabu Sebanyak 7 bungkus.

Baca Juga :  Pemkab Pasangkayu Lakukan MoU Pemberantasan Buta Aksara Al Quran

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K,S.I.K,M.H saat ditemui diruangannya pada Rabu Siang 12 Pebruari 2020 mengatakan bahwa ” Tersangka A kami bisa ungkap berkat Informasi dari masyarakat bahwa di bengkel yang terletak di dusun Povala desa maponu sering terjadi transaksi narkoba kemudian kami melakukan pemantauan beberapa hari dan melakukan penggeledahan dalam rumah tersangka A yang bersebelahan dengan bengkel yang sering ditempati transaksi.

Baca Juga :  Cegah kenakalan remaja, sat binmas polres wajo beri penyuluhan kepada pelajar

“Saat Penggeledahan dirumah tersangka A, kami menyita barang bukti sebanyak 7 bungkus sachet yang terdiri dari 4 bungkus sedang dan 3 bungkus kecil.Untuk Tersangka A kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”Tuturnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tambang Ilegal Menggila di Sungai Lariang! TJI Seret Lima Perusahaan ke Polda Sulbar, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran
Satreskrim Polresta Mamuju Intensifkan Pencarian Tersangka Nasrullah, Kades Tanam Buah Terkait Kasus Korupsi
Polresta Mamuju Tetapkan BR sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Desa Pokkang, Kalukku
Polisi Sigap Tangani Kasus Penganiayaan Berat Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia di Desa Pokkang
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Buah Sawit di Area Perkebunan PT. MUL
Polres Polman Rekonstruksi 61 Adegan Kasus Pelecehan PAUD: Fakta Mengerikan Dibongkar di Lokasi Kejadian
Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Mangkir dari Panggilan, Polresta Mamuju Terbitkan DPO
Didatangi Kelompok Pemuda Mabuk Usai Menegur, Warga Rea Timur Minta Polisi Bertindak Tegas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:52 WIB

Tambang Ilegal Menggila di Sungai Lariang! TJI Seret Lima Perusahaan ke Polda Sulbar, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:21 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Intensifkan Pencarian Tersangka Nasrullah, Kades Tanam Buah Terkait Kasus Korupsi

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:23 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan BR sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Desa Pokkang, Kalukku

Senin, 1 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polisi Sigap Tangani Kasus Penganiayaan Berat Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia di Desa Pokkang

Senin, 1 Desember 2025 - 07:49 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Buah Sawit di Area Perkebunan PT. MUL

Berita Terbaru