Mamasa – Seorang Pelaku UMKM di Mamasa merasa senang mendapatkan pelayanan pendafataran Perseroan Perorangan usaha yang dimilikinya dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Dewi, seorang pedagang eceran di salah satu pasar di Mamasa mendaftarkan badan hukum usahanya melalui pendafataran perseroan perorangan dari Kemenkumham Sulawesi Barat mengaku mendapatkan kemudahan Layanan.
“Saya sampaikan terimakasih kepada Kemenkumham Sulbar yang telah memberikan pelayanannya di tempat usaha kami, sehingga kami tidak perlu jauh ke mamuju untuk mendaftar dan mencari informasi terkait pendaftaran perseroan perorangan ini” sambung Dewi usai menerima sertifikat badan usaha yang dimiliki dari Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan
Pelayanannya sangat mudah, tidak berbelit-belit dan petugasnya ramah.
“Hanya melengkapi berkas persyaratannya, dan cukup membayar sebesar 50ribu rupiah, kita sudah bisa memiliki usaha berbadan hukum” sambung Dewi
Dewi menambahkan, dengan memiliki usaha berbadan hukum, banyak keuntungan yang diperoleh.
“Misalnya antara lain, pendiriannya mudah tidak perlu ke notaris dan dengan biaya yang murah, mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM, dan modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai Rp5 miliar” jelasnya
Keuntungan dan kemudahan lain yang dapat diperoleh dengan mendaftar perseroan perorangan ini, yaitu, dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena perseroan perorangan akan memiliki nomor pokok wajib pajak-nya sendiri, dan banyak lagi keuntungan lain yang didapatkan.
Sebelumnya, saat menyerahkan sertifikat badan hukum perseroan perorangan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
“Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus memberikan dukungan dan kemudahan berusaha kepada UMKM” ” ucap salah satu Kakanwil Unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu didampingi Kadivyankumham, Rahendro Jati
Kemudahan berusaha khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat dilakukan melalui pendaftaran Perseroran Perorangan, sehingga memiliki usaha yang berbadan hukum.
Melalui program ini, pelaku UMKM dapat memperoleh banyak manfaat yang selanjutnya berdampak terhadap peningkatkan perekonomian