Serahkan Sertifikat Perseroan Perorangan ke Pelaku UMKM, Kakanwil Parlindungan: Kemenkumham Dukung Kemudahan Berusaha

Mamasa – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menyerahkan secara langsung Sertifikat PT Perseorangan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penyerahan Sertifikat PT Perseorangan tersebut diserahkan Kakanwil di tempat Usaha pelaku UMKM tersebut di salah satu pasar di Kab.Mamasa, Senin,(27/2/2023)

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bukti komitmen Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”  ucap salah satu Kakanwil Unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Parlindungan menilai, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus  memberikan dukungan dan kemudahan berusaha kepada UMKM.

“Kemudahan berusaha khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat dilakukan melalui pendaftaran Perseroran Perorangan, sehingga memiliki usaha yang berbadan hukum,” ujar Kakanwil Parlindungan

Melalui program ini, pelaku UMKM dapat memperoleh banyak manfaat yang selanjutnya berdampak terhadap peningkatkan perekonomian

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,Rahendro Jati mengaku bahwa sebelumnya, pendaftaran perseroan perorangan ini juga dilakukan di tempat usaha pelaku UMKM itu.

“Khusus hari ini, para petugas memberikan layanan pendaftaran PT. Perseorangan ini secara jemput bola di tempat usaha pelaku UMKM” tutur Rahendro

Dan saat ini, kata Rehendro, layanan seperti ini sementara dalam proses kajian untuk selanjutnya dapat diimplementasikan sebagai bentuk layanan prima dari Kemenkumham Sulbar.

Selain itu, Rahendro menjelaskan bahwa melalui layanan perseroan perorangan, Keemenkumham  semakin mempermudah masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendirikan usaha berbadan hukum melalui perseroan perorangan.

“Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendiriannya membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan badan hukum,” tutupnya

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *