Simpan Sabu, Pria Ini diamankan Sat Narkoba Polres Mamuju Utara

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Kembali Satuan Sat Natkoba Polres Mamuju Utara, Polda Sulbar kembali mengamankan tersangka pelaku narkotika jenis Sabu, Minggu 5 Januari 2020.

Dari hasil penangkapan tersebut, sedikitnya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7(tujuh ) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, 4 (empat ) kaca pirex, 10(sepuluh ) sachet plastik klip kosong bekas pakai, 3 (tiga)korek api gas, 1(satu) unit handphone Oppo A1 satu buah dompet coklat berisikan uang senilai Rp.100.000.

Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara Iptu Ronald, mengatakan, Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di desa kasoloang kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi peredaran obat terlarang jenis narkoba sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian terlebih dahulu selama beberapa hari untuk memastikan target operasi (TO),

“Setelah melakukan Penyelidikan dan sudah yakin, maka Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Narkoba Aipda Ilham mendatangi Lokasi kemudian memperkenalkan diri kepada tersangka dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka berinisial M (36) warga Desa Kasoloang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu,” kata Ronald.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Ronald, dirumah tersangak ini, petugas berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka M (36) ke Mapolres mamuju utara untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Untuk tersangka, kami akan jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara,”Ungkap Ronald.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *