MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menetapkan masa berkabung daerah atas wafatnya Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, yang berpulang pada Sabtu, 31 Januari 2026. Sebagai bentuk penghormatan terakhir, seluruh instansi pemerintah, swasta, hingga elemen masyarakat diinstruksikan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4/1/2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan ditetapkan di Mamuju pada 1 Februari 2026. Kebijakan ini menjadi simbol duka mendalam sekaligus penghargaan atas jasa dan pengabdian almarhum bagi bangsa dan daerah Sulawesi Barat.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang mulai dilaksanakan pada Minggu, 1 Februari 2026, dengan durasi satu hari penuh, terhitung sejak pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA. Tak hanya itu, Pemprov Sulbar juga memberikan ruang perpanjangan masa berkabung.
“Pengibaran bendera setengah tiang dapat dilanjutkan selama dua hari berikutnya, yakni Senin, 2 Februari 2026 hingga Selasa, 3 Februari 2026,” demikian poin ketiga yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Instruksi resmi ini bersifat menyeluruh dan ditujukan kepada seluruh elemen strategis di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Sasaran edaran mencakup para Bupati se-Sulbar, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMD, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar, hingga seluruh lembaga dan organisasi masyarakat (LSM).
Pemprov Sulbar menekankan bahwa kepatuhan terhadap instruksi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud empati, solidaritas, dan penghormatan atas dedikasi almarhum selama mengabdi sebagai prajurit TNI sekaligus Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga dikenal sebagai sosok pemimpin yang disiplin, tegas, namun memiliki kepedulian tinggi terhadap pembangunan daerah dan stabilitas pemerintahan. Kehadirannya di jajaran Pemprov Sulbar dinilai memberikan warna tersendiri dalam mendorong sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
Gubernur Suhardi Duka berharap seluruh pihak dapat mematuhi pedoman pengibaran bendera setengah tiang ini secara serentak dan penuh kesadaran. Menurutnya, penghormatan kepada almarhum adalah bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai pengabdian, keteladanan, dan loyalitas kepada daerah.
“Ini adalah duka kita bersama. Semoga jasa dan pengabdian almarhum menjadi amal ibadah dan dikenang sepanjang masa oleh masyarakat Sulawesi Barat,” demikian pesan yang mengiringi kebijakan masa berkabung tersebut.
Dengan diberlakukannya instruksi ini, suasana duka menyelimuti Sulawesi Barat. Bendera Merah Putih setengah tiang pun menjadi simbol keheningan, penghormatan, dan doa bagi kepergian salah satu putra terbaik daerah.










