Tindak Penimbun Makanan dan Cegah Corona, Polri Bentuk Gugus Tugas Aman Nusa II

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2020 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAKYATTA.CO — Menyikapi merebaknya Pandemi Corona yang menimbulkan efek domino atas kelangkaan sejumlah kebutuhan masyarakat, Mabes Polri membentuk gugus tugas Aman Nusa II, yang akan bertugas selama 30 hari diseluruh kawasan Indonesia.

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat malam (20/3/2020) menyebutkan Polri beserta seluruh jajaran berkoordinasi dengan BNPB, TNI, dan pemerintah daerah akan melaksanakan kegiatan operasi terpusat kontijensi Aman Nusa II-2020

“Dalam bertugas mereka punya 4 aturan pokok yang musti dipegang. 4 aturan itu berupa langkah pre emptive yang mengharuskan polisi untuk memetakan wilayah rawan penyebaran virus COVID-19. Mereka bertugas untuk mengimbau masyarakat membatasi diri dari interaksi sosial, keramaian, hingga kegiatan keagamaan,” sebutnya

Mereka juga diarahkan untuk melakukan pengawasan dengan alat pengukur suhu panas tubuh, sterilisasi, menyemprot disinfektan di lokasi keramaian, ekonomi, keagamaan serta pengaman di lokasi rawan.

“Lalu ada aturan preventive, polisi wajib berpatroli di wilayah rawan penyebaran, Serta menindak pelaku kejahatan penjarahan, perampokan, pencurian dan lain-lain, tindak pelaku penimbun bahan makanan dan kesehatan,” kata Argo.

Untuk penegakan hukum, Polri fokus pada penindakan hoaks dan penimbunan bahan pokok. Lalu mereka pun akan ambil bagian untuk pendampingan dan counselling keluarga suspect virus COVID-19, penyiapan ruang isolasi untuk pasien, penyiapan sarana kesehatan, dan personel kesehatan untuk menanggulangi virus COVID-19.

Gugus tugas ini punya target operasi, yakni WNA dari negara terinfeksi COVID-19 dan masyarakat yang keluarganya jadi suspect COVID-19.

Berita Terkait

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Tanggapi Masukan Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Ditanggung Prabowo, Rombongan Jauh Lebih Sedikit
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:55 WIB

Tanggapi Masukan Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Ditanggung Prabowo, Rombongan Jauh Lebih Sedikit

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB