Iklan Google AdSense

Tokoh Agama Kab. Mamasa Tolak Asas Dominus Litis Dalam RKUHAP, Ini Alasannya!!!

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMASA – Terkait usulan kejaksaan untuk memasukkan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKHAP). Salah satu tokoh Agama Kab. Mamasa,  H. Ramli L menolak keras Asas usulan tersebut.

Iklan Bersponsor Google

Menurut H. Ramli, asas tersebut dapat membahayakan hak-hak masyarakat sipil dan memperkuat kekuasaan jaksa.

“Asas dominus litis memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada jaksa, sehingga dapat membahayakan hak-hak masyarakat sipil,” kata H. Ramli L dalam keterangan, minggu (23/2/2025).

Ramli juga mengatakan bahwa asas dominus litis bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga :  Program 4S Polres Majene Kali ini Sasar Masjid Baitul Wahdaniyah Teppo

“Asas ini dapat digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat kekuasaan jaksa,” kata H. Ramli.

Ramli menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali asas dominus litis dalam RKUHAP.

“Kita harus memastikan bahwa hukum yang dibuat adalah hukum yang adil dan transparan, bukan hukum yang membahayakan hak-hak masyarakat sipil,” tegas H. Ramli.

Ia juga menambahkan, jika selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara Jaksa dengan Polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya menurut H. Ramli, perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara Polisi dan Jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya.

Baca Juga :  HKGN 2022 Tingkat Kabupaten Wajo, Amran Mahmud Gaungkan Cara Menyikat Gigi yang Benar

“Kita ketahui bahwa, masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) sudah diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP. Hanya saja yang di butuhkan sisa pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” tutup H. Ramli.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat
Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar
Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju
Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, Hasilkan Perda Taat Aturan
Kanwil Kemenkum Sulbar Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Tragedi di Bulubawang: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas Gantung Diri, Warga Patampanua Geger
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat

Senin, 10 November 2025 - 20:47 WIB

Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

Senin, 10 November 2025 - 18:20 WIB

Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, Hasilkan Perda Taat Aturan

Senin, 10 November 2025 - 18:19 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Berita Terbaru