MAMASA – Terkait usulan kejaksaan untuk memasukkan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKHAP). Salah satu tokoh Agama Kab. Mamasa, H. Ramli L menolak keras Asas usulan tersebut.
Menurut H. Ramli, asas tersebut dapat membahayakan hak-hak masyarakat sipil dan memperkuat kekuasaan jaksa.
“Asas dominus litis memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada jaksa, sehingga dapat membahayakan hak-hak masyarakat sipil,” kata H. Ramli L dalam keterangan, minggu (23/2/2025).
Ramli juga mengatakan bahwa asas dominus litis bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.
“Asas ini dapat digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat kekuasaan jaksa,” kata H. Ramli.
Ramli menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali asas dominus litis dalam RKUHAP.
“Kita harus memastikan bahwa hukum yang dibuat adalah hukum yang adil dan transparan, bukan hukum yang membahayakan hak-hak masyarakat sipil,” tegas H. Ramli.
Ia juga menambahkan, jika selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara Jaksa dengan Polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya menurut H. Ramli, perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara Polisi dan Jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya.
“Kita ketahui bahwa, masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) sudah diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP. Hanya saja yang di butuhkan sisa pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” tutup H. Ramli.