MAMUJU – Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHP dinilai akan memperkeruh upaya penegakan hukum. Asas tersebut berpotensi ketidak-pastian dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
“Ada tumpang tindih antara kewenangan kejaksaan dan kepolisian, Keliru apabila asas dominus litis ini diterapkan di Indonesia karena dapat menimbulkan tumpang tindih dalam hal penanganan hukum” kata Pakar Administrasi Layanan Publik Sulawesi Barat Dr. Amran HB.
Pihaknya juga berpandangan bahwa Selama ini alur penanganan hukum sudah baik dan Harus kita akui bahwa Kejaksaan tdk mempunyai kemampuan yang mumpuni seperti polisi dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Menurut dia, tentunya Jaksa Agung secara kelembagaan akan melindungi institusinya. Sehingga, akan mengalami proses yang panjang jika melaporkan oknum jaksa yang nakal. Apabila asas dominus litis ini nantinya diterapkan maka saya pastikan akan menuai ketimpangan dalam hal layanan publik di Bidang Hukum. Pungkas Dr. Amran.