Upaya Kemenkumham Sulbar Penuhi Kriteria Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menyebut jajarannya saat ini tengah mempersiapkan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Rahendro mengaku, hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM,

“Untuk memenuhi tanggung jawab  pemerintah dalam pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, Dan Pemajuan Hak Asasi Manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik” ujarnya saat memimpin rapat persiapan penilaian itu

Salah satu Pimti Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu berharap agar amanah Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM dan Petunjuk Pelaksaanaan P2HAM dipenuhi dengan baik.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi, Slamet Pramoeji yang hadir dalam rapat itu menilai kriteria yang ada pada Permenkumham No 2 tahun 2022 sudah ada pada kantor wilayah.

“Karena kriteria ini tidak jauh beda dengan kriteria yang disyaratkan WBK/WBBM” lanjutnya

Ia menyarankan, untuk membuat cek list pada semua kriteria agar mempermudah mengetahui kriteria yang akan dinilai, selanjutnya ia meminta agar dibuatkan SK Pokja dan SK Operator terkait P2HAM ini.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan berharap agar jajarannya dapat memaksimalkan pemenuhan data dukung penilaian itu.

sehingga, seluruh jajaran terus membangun komunikasi dan kerjasama dengan pihak terkait sehingga apa yang menjadi kriteria penilaian itu terpenuhi dengan baik.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *