Iklan Google AdSense

Lakukan Maladministrasi Kepsek SMA 1 Sarudu, Dapat Teguran Tertulis

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2019 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Melalui surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2600/1786/Sek/IX/2019 perihal teguran tertulis yang ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Sarudu atas tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pada pelaksanaan PPDB beberapa waktu lalu.

Iklan Bersponsor Google

Teguran tersebut dikeluarkan, setelah adanya laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat yang menyatakan pihak SMA 1 Sarudu terbukti melakukan maladministrasi yang menyebabkan salah seorang peserta PPDB Tahun 2019 merasa dirugikan dan tidak lolos sebagai siswa baru di SMA Negeri 1 Sarudu, (16/10/19).

Baca Juga :  Jaksa Agung Muda Setujui Restorative Justice Dari Kejati Sulbar

Asisten Ombudsman RI Sulbar I Komang Bagus menjelaskan, pengaduan ini disampaikan oleh salah seorang calon siswa bernisial KJ bersama orang tuanya, setelah mengikuti proses PPDB dan dinyatakan tidak lolos.

“Setelah menerima aduan ini tim kami sudah melalukan serangkain proses tindaklanjut dan kesimpulannya pihak sekolah memang terbukti melakukan tindakan maladministrasi,” Jelas I Komang Bagus

Meskipun dinyatakan tidak lolos mengikuti tes dan gagal sebagai siswa baru di SMA Negeri 1 Sarudu, orang tua KJ tetap berupaya menyampaikan ke pihak sekolah agar anaknya tetap diterima karena jaraknya domisilinya masuk dalam Zonasi SMA Negeri 1 Sarudu, namun usahanya tetap terganjal kebijakan sekolah.

Baca Juga :  Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana

Setelah menyampaikan keluhan ke berbagai pihak terkait, orang tua KJ juga mendatangi Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan aduan.

Atas kejadian ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, berharap setelah kedepan kasus yang sama tidak terulang kembali.

SMA Negeri 1 Sarudu juga diminta dalam melaksanakan PPDB agar berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 serta Petunjuk Penerimaan Siswa baru Tahun 2019.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene
Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman
Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi
Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum
Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene

Kamis, 4 September 2025 - 19:42 WIB

Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman

Rabu, 3 September 2025 - 16:40 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat

Rabu, 3 September 2025 - 16:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum

Berita Terbaru

Advertorial

Keamanan Siber Sulbar Naik Drastis, Nilai IKAMI 2025 Tembus 458

Sabtu, 6 Sep 2025 - 17:30 WIB