Team Python Polresta Mamuju Ringkus Dua Bandar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2019 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Team Python Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus dua bandar sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju pada kamis 17 Oktober 2019.

Penangkapan kedua tersangka sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka MI (25) yang belakangan diketahui beralamat di Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi tersebut, Kemudian Team Python Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka MI (25) tepat di samping gedung DPRD yang kini dalam tahap pembongkaran.

Setelah dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis Shabu.

Tidak sampai disitu, saat Team Python kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku MI (25) dan berhasil memperoleh informasi bahwa Barang bukti yang diduga Narkotika tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya berinisial ZF (23).

Tak butuh waktu lama, Team Python kembali berhasil meringkus ZF (23) di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jl. Baharuddin lopa Mamuju dan hasil dari penggeledahan badan ditemukan 21 (dua puluh satu) Sachet Bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu.

Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju Iptu H.Usman, yang dihubungi membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahguna Narkotika di 2 tempat yang berbeda dan dari penangkapan tersebut, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) sachet yang diduga kuat adalah Narkotika Jenis Shabu.

“Saat ini ke – 2 (dua) orang Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 (dua puluh) tahun penjara,”Ungkap Iptu H. Usman.

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB