Iklan Google AdSense

Team Python Polresta Mamuju Ringkus Dua Bandar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2019 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Team Python Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus dua bandar sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju pada kamis 17 Oktober 2019.

Iklan Bersponsor Google

Penangkapan kedua tersangka sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka MI (25) yang belakangan diketahui beralamat di Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi tersebut, Kemudian Team Python Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka MI (25) tepat di samping gedung DPRD yang kini dalam tahap pembongkaran.

Setelah dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga :  Sasar Tukang Becak, Satgas Ops Patuh Polres Polman Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Tidak sampai disitu, saat Team Python kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku MI (25) dan berhasil memperoleh informasi bahwa Barang bukti yang diduga Narkotika tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya berinisial ZF (23).

Tak butuh waktu lama, Team Python kembali berhasil meringkus ZF (23) di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jl. Baharuddin lopa Mamuju dan hasil dari penggeledahan badan ditemukan 21 (dua puluh satu) Sachet Bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu.

Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju Iptu H.Usman, yang dihubungi membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahguna Narkotika di 2 tempat yang berbeda dan dari penangkapan tersebut, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) sachet yang diduga kuat adalah Narkotika Jenis Shabu.

Baca Juga :  Pihak Polres Wajo Siap Respon Dan Turunkan Personil Soal Showbis Dan Tambang Ilegal

“Saat ini ke – 2 (dua) orang Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 (dua puluh) tahun penjara,”Ungkap Iptu H. Usman.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene
Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman
Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi
Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum
Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene

Kamis, 4 September 2025 - 19:42 WIB

Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman

Rabu, 3 September 2025 - 16:40 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat

Rabu, 3 September 2025 - 16:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum

Berita Terbaru

Advertorial

Keamanan Siber Sulbar Naik Drastis, Nilai IKAMI 2025 Tembus 458

Sabtu, 6 Sep 2025 - 17:30 WIB