Iklan Google AdSense

Dua Pelaku Bajing Loncat Diringkus Satreskrim Polresta Mamuju

- Jurnalis

Rabu, 17 Agustus 2022 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus kasus pencurian atau biasa disebut dengan bajing loncat sebagai persembahan kado HUT kemerdekaan RI ke- 77 yang sering beraksi dan meresahkan di jalur trans Sulawesi Takandeang Tapalang. Hari Rabu (17/08/2022).

Iklan Bersponsor Google

Diketahui unit Resmob sat Reskrim bersama unit Reskrim Polsek Tapalang Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial AD (22) di Dusun Pasada Desa Botteng Utara Simboro Mamuju dan SR (16), Dia diciduk karena diduga melakukan Pencurian saat pemilik rumah terlelap tidur dan aksi bajing loncat yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K mengatakan Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi dibeberapa tempat, unit resmob mendatangi tkp dan melakukan introgasi terhadap para saksi sehingga berdasarkan informasi yang di peroleh pelaku di ketahui berjumlah 4 orang.

Baca Juga :  Memperhatikan kearifan lokal dalam berdakwah, Raja Mamuju Apresiasi Wahdah Islamiyah

Lebih lanjut, Unit Resmob berhasil mengamankan salah satu dari kelima pelaku yakni berinisial lel. SR, ketika dilakukan introgasi SR mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian bersama ke 4 temannya lalu unit resmob melakukan pencarian terhadap ke 4 teman pelaku, dan berhasil mengamankan lel. Adi di rumahnya yang berada di dusun pasada, desa botteng utara kec. Simboro kabupaten Mamuju sedangkan ke 2 pelaku lainnya yakni lel. Jefri als eppeng dan lel. Pendis di duga telah melarikan diri ke kalimantan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dirumah perm. Diana dia ambil barang berupa 2 unit HP merek vivo y20 warna biru, dan 1 unit HP merek vivo y12 warna merah serta uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000 sedangkan ketika pelaku memanjat mobil Truck milik lel. Mukhlis saat melintas di daerah Takandeang pelaku mengambil berupa 5 (lima) unit kipas angin merk cosmos stanfan, 2 (dua) unit kipas angin merk cosmos walfan, dan 2 (dua) kipas angin merk Maspion.” Kata Rigan kepada awak media.

Baca Juga :  Monitoring di Posco Covid-19, Babinsa Jadikan Ajang Komunikasi Sosial Dengan Warga

Akp Rigan menyebut Tersangka akui melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya hidup dengan modus operandi pelaku masuk melalui jendela bagian belakang rumah korban dan memanjat mobil truk kemudian morobek terpal lalu mengambil barang muatan mobil truk tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.” Tutup Akp Rigan(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:13 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Berita Terbaru