Mau Caleg di Partai Demokrat, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Partai Demokrat membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Prosesi jelang Pileg 2024 ini dilakukan serentak diseluruh pelosok tanah air.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar Abd. Wahab Abdi, mengungkapkan pedoman umum seleksi bacaleg Partai Demokrat. Yakni harus memenuhi persyaratan berdasarkan UU dan Peraturan yang berlaku.

“Bacaleg wajib menjadi anggota Partai Demokrat. Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat. Kemudian menyerahkan semua dokumen-dokumen persyaratan sebagai bacaleg Partai Demokrat sebagaimana diatur oleh UU Pemilu dan Peraturan-peraturan yang terkait,” paparnya, Kamis (29/09/2022).

Wahab menambahkan, persyaratan lain adalah bersedia membuat pernyataan dan kesediaan sebagai Bacaleg Partai Demokrat, bersedia untuk tidak mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Demokrat dan bersedia melaksanakan kegiatan-kegiatan, kampanye, sosialisasi dalam rangka pemenangan di Daerah Pernilihan masing-masing.

“Bacaleg pun harus tunduk dan patuh terhadap segala keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Partai Demokrat terkait Daftar Caleg yang didaftarkan ke KPU di masingmasing tingkatan,” katanya.

Berikut kriteria bacaleg Partai Demokrat :

1. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat sesuai dengan kapasitas, kapabilitas, keaktifan kepengurusan dan ketokohan di masyarakat dari daerah pemilihan yang akan dipilih/ditentukan, atau

2. Kader Partai Demokrat yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan ketokohan di masyarakat dari daerah pemilihan yang akan dipilih/ditentukan, atau

3. Pengurus dan Kader Organisasi Sayap Partai Demokrat sesuai dengan kapasitas, kapabilitas, keaktifan kepengurusan dan ketokohan di masyarakat dari daerah pemilihan yang akan dipilih/ditentukan, atau

4. Mantan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi, atau

5. Tokoh Masyarakat, Pengusaha, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Cendekiawan, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh LSM, Pengusaha, Mantan Birokrat Sipil atau TNI-Polri yang sejalan dengan Visi, Misi dan garis perjuangan Partai Demokrat.

6. Dalam melaksanakan rekrutmen, wajib menyertakan keterwakilan perempuan minimal 3046 untuk setiap Dapil di masing-masing tingkatan.(*)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru

Advertorial

Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:26 WIB